Menjelang Mandatori Halal, 73 Ribu UMKM Majalengka Belum Bersertifikat

  • 19 Agt 2026 19:00 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 semakin dekat. Namun, puluhan ribu pelaku UMKM di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masih belum mengantongi sertifikat halal.

Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Majalengka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LP3H Kartika dan sejumlah perangkat daerah di ruang rapat DPRD Majalengka, Rabu, 19 Agustus 2026. Dalam forum tersebut terungkap, dari sekitar 74.691 pelaku UMKM yang tersebar di 26 kecamatan, baru sekitar 1.000 UMKM yang telah memiliki sertifikat halal.

Artinya, lebih dari 73.600 pelaku UMKM masih membutuhkan pendampingan dan fasilitasi untuk memenuhi ketentuan tersebut. Kesenjangan capaian itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjelang penerapan mandatori halal.

DPRD Majalengka mendorong agar pemerintah daerah memperkuat dukungan, termasuk menyiapkan skema penganggaran untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Ketua Komisi II DPRD Majalengka, H. Raden Dasim Pamungkas, bersama sejumlah anggota DPRD mengikuti pembahasan tersebut.

DPRD menyatakan akan mendalami kebutuhan serta mekanisme fasilitasi sertifikasi halal agar pelaku UMKM tidak menghadapi persoalan ketika ketentuan mulai diberlakukan. Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui perangkat daerah terkait juga mendorong terbentuknya ekosistem halal di daerah.

Salah satu langkah awal yang disiapkan adalah melakukan sinkronisasi data UMKM di seluruh 26 kecamatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh data yang lebih akurat mengenai jumlah pelaku usaha yang belum bersertifikat sekaligus memetakan kebutuhan pendampingan.

Sumber pembiayaan juga akan dipetakan, mulai dari APBD, program pemerintah pusat hingga potensi kerja sama dengan lembaga terkait. Dengan demikian, proses sertifikasi tidak hanya bergantung pada kemampuan masing-masing pelaku UMKM.

Di sisi lain, LP3H Kartika menyatakan siap terlibat dalam percepatan sertifikasi halal. Lembaga tersebut memiliki jejaring 527 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di 11 provinsi serta 137 P3H lokal yang dapat mendukung pendampingan di 26 kecamatan di Majalengka.

Dalam waktu kurang dari empat bulan, LP3H Kartika mengklaim telah mendampingi penerbitan lebih dari 1.000 sertifikat halal. Divisi Syariah LP3H Kartika, Dani Miharja, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata menyangkut kepatuhan administratif.

Menurutnya, sertifikasi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM. "Capaian sertifikasi halal di Majalengka masih sangat jauh dari target nasional. Padahal, payung hukumnya sudah jelas. Kami berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret," ujar Dani.

Ia menilai percepatan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendataan, pendampingan, hingga penyediaan fasilitas sertifikasi bagi pelaku usaha. "Ini bukan hanya tentang kepatuhan regulasi, tetapi tentang menyelamatkan 73.600 UMKM Majalengka dari sanksi dan kebangkrutan," katanya.

LP3H Kartika juga siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi halal, termasuk melalui pelatihan dan pembinaan calon P3H dari masyarakat maupun konstituen DPRD. Dengan waktu pemberlakuan mandatori halal yang semakin dekat, sinergi DPRD, pemerintah daerah, LP3H, dan pelaku UMKM menjadi krusial.

Percepatan sertifikasi bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah krusial dalam membangun kepercayaan konsumen. Upaya ini sekaligus menjadi strategi penting untuk memperkuat daya saing UMKM di Majalengka.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....