Remisi Kemerdekaan Antar 3 Warga Binaan Lapas Kuningan Hirup Udara Kebebasan
- 17 Agt 2026 20:02 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- Sebanyak 293 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
- Dari 293 warga binaan tersebut, 290 orang menerima Remisi Umum I sementara 3 orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.
- Pemberian remisi didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, 1461.PK.05.03 Tahun 2026.
RRI.CO.ID, Kuningan - Sebanyak 293 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 290 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan tiga orang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, 1461.PK.05.03 Tahun 2026. Dari tiga warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, satu orang masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau subsider, sehingga belum dapat langsung meninggalkan Lapas.
Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, 48 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 34 orang lima bulan, dan 11 orang memperoleh remisi enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik,” kata Sukarno Ali, Senin 17 Agustus 2026.
Menurut dia, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif selama menjalani pembinaan.“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku positif, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif,” ujarnya.
Penyerahan Remisi Umum II kemudian dilakukan di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan. Bupati Kuningan menyerahkan remisi secara langsung kepada perwakilan warga binaan yang memperoleh hak pengurangan masa pidana hingga berstatus bebas.
Penyerahan tersebut didampingi Wakil Bupati Kuningan, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan pada 17 Agustus 2026 tercatat 454 orang, dengan kapasitas hunian sebanyak 252 orang. Dengan demikian, jumlah penghuni saat ini mencapai sekitar 1,8 kali kapasitas yang tersedia.
Pemberian remisi menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
Bagi penerima Remisi Umum II, pemberian remisi menjadi momentum untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Mereka diharapkan mampu mempertahankan perubahan positif, mengembangkan keterampilan, serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....