Remisi HUT ke-81 RI, 6 Warga Binaan Lapas Majalengka Hirup Udara Bebas

  • 17 Agt 2026 12:40 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka diwarnai pemberian remisi kepada ratusan warga binaan, Senin, 17 Agustus 2026. Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Majalengka H. Eman Suherman pada puncak upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar (GGM) Majalengka.

Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Rian Firmansyah, mengatakan dari total 348 warga binaan, sebanyak 240 orang menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 234 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana namun belum langsung dinyatakan bebas.

Sementara enam warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. "Warga binaan kita hari ini 348 orang, yang mendapatkan remisi berjumlah 240 orang. RU I sebanyak 234 orang dan RU II yang langsung bebas sebanyak enam orang," ujar Rian Firmansyah.

Rian menjelaskan, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan yang dihitung sejak tanggal penahanan.

Besaran remisi yang diterima warga binaan juga berbeda-beda, mulai dari satu hingga maksimal enam bulan. Besaran tersebut bergantung pada masa pidana dan tahun pemberian remisi.

Pada tahun pertama, warga binaan dapat memperoleh remisi sekitar satu hingga dua bulan. Memasuki tahun berikutnya, besaran remisi dapat meningkat hingga maksimal enam bulan pada tahun-tahun selanjutnya.

Menurut Rian, warga binaan yang memperoleh remisi mayoritas merupakan narapidana kasus pidana umum, termasuk perkara pencurian dan narkotika. Dari total 348 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIB Majalengka, terdapat 74 tahanan dan 272 narapidana.

Sementara warga binaan perempuan yang memperoleh remisi tercatat sebanyak lima orang. Namun, pemberian remisi berlangsung di tengah persoalan kelebihan kapasitas yang cukup signifikan.

Lapas Kelas IIB Majalengka memiliki kapasitas ideal hanya 86 orang, tetapi saat ini dihuni 348 warga binaan. "Untuk kapasitas kita 86 orang, hari ini dihuni 348 orang. Jadi lebih kurang 400 persen overload," kata Rian.

Selain warga binaan kasus pidana umum, Lapas Majalengka juga melakukan pembinaan terhadap narapidana terorisme atau napiter. Rian mengatakan, pembinaan terhadap napiter terus dilakukan, termasuk melalui program ikrar sebagai bagian dari proses pembinaan.

Pihak Lapas juga membuka kemungkinan mengusulkan remisi susulan bagi napiter yang telah memenuhi persyaratan. "Setelah ikrar, pembinaan terus dilakukan. Mungkin kita akan melakukan usulan remisi susulan bagi mereka," ujarnya.

Baca juga: HUT ke-81 RI, Bupati Majalengka Ungkap Capaian Pembangunan di Berbagai Sektor

Sementara itu, Bupati Majalengka H. Eman Suherman mengingatkan para warga binaan agar menjadikan remisi dan kebebasan sebagai momentum untuk memperbaiki diri serta memulai kehidupan baru. Eman menekankan agar warga binaan tidak mengulangi perbuatan yang sebelumnya membawa mereka berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, setelah kembali ke tengah masyarakat, mantan warga binaan harus mampu berbaur dan membangun kembali kehidupan sosial. "Jangan mengulangi kembali semua perbuatan yang menurut aturan hukum merupakan pelanggaran. Jangan terulang kembali," kata Eman menengaskan.

Ia juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada mereka yang telah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke lingkungan sosial. Menurut Eman, kehidupan setelah keluar dari Lapas harus menjadi awal untuk membangun masa depan yang lebih baik, bukan alasan untuk mengasingkan diri.

"Keluar dari LP bukan harus mengasingkan diri, tetapi terus berbaur kembali dengan rakyat dan masyarakat. Mari menyambut kehidupan baru yang lebih sukses dan tinggalkan perilaku serta perbuatan yang kemarin mengantarkan masuk ke LP," ujarnya.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI diharapkan tidak hanya sebatas pengurangan masa pidana bagi para penerimanya. Lebih dari itu, langkah ini diharapkan menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial sekaligus pendorong bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan yang positif di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....