LPK P2BN Cirebon Terapkan Standar Ketat bagi Instruktur
- 11 Agt 2026 14:21 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Kualitas tenaga pengajar menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin pembelajaran pada lembaga pelatihan kerja. LPK P2BN Kota Cirebon menerapkan persyaratan tertentu bagi instruktur agar materi yang diberikan sesuai standar kompetensi dan kebutuhan peserta.
Praktisi LPK P2BN Kota Cirebon, Nono Sasongko, mengatakan setiap instruktur wajib memiliki sertifikat kompetensi teknis yang sesuai dengan materi pelatihan yang diberikan. Persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan instruktur benar-benar menguasai bidang yang diajarkan kepada peserta.
Selain kompetensi teknis, instruktur juga diwajibkan memiliki sertifikasi metodologi dengan minimal level tiga. Sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwa instruktur telah memenuhi standar sebagai tenaga pengajar dalam pelaksanaan pelatihan kerja.
"Instruktur pertama harus memiliki sertifikat kompetensi teknis yang memang harus linear dengan materi yang diberikan, kemudian yang kedua harus memiliki sertifikasi metodologi minimal level tiga, itu syarat yang wajib," ujarnya kepada RRI Senin, 10 Agustus 2026.
Nono menjelaskan, persyaratan tersebut diterapkan secara ketat sehingga instruktur yang belum memiliki kedua sertifikasi tersebut belum dapat memberikan materi pelatihan. Menurutnya, sertifikasi metodologi menunjukkan bahwa instruktur telah diakui dan dinyatakan memenuhi standar untuk menjalankan tugas sebagai pengajar.
Sementara itu, kompetensi teknis tidak selalu ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan formal instruktur. Seseorang tetap dapat menjadi instruktur pada bidang tertentu apabila memiliki penguasaan teknis yang dibuktikan melalui sertifikasi sesuai bidang yang diajarkan.
"Umpamanya dia lulusan ekonomi tapi dia menguasai digital marketing, buktikan dengan sertifikasi teknisnya, ada atau tidak sertifikat digital marketing-nya, seperti itu," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....