Akademi Hukum Minta Pemerintah Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

  • 05 Agt 2026 13:40 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah diminta lebih aktif hadir di tengah masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Kehadiran aparat dan edukasi hukum secara berkelanjutan dinilai menjadi kunci membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Akademisi Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Dr. Dudung Hidayat, SH., MH., dalam dialog interaktif RRI Cirebon. Ia menegaskan, menjaga keamanan dan kenyamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

"Keamanan kenyamanan itu bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita bersama. Termasuk tindakan main hakim sendiri juga tidak dibenarkan, dan kewajiban kita mencegah terjadinya itu," ucapnya dalam program Sanksi edisi Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Dudung, masyarakat perlu menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum ketika menghadapi suatu tindak pidana. Upaya pencegahan hanya dapat berjalan apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjaga ketertiban.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum semakin sering hadir di tengah masyarakat. Selain memberikan rasa aman, kehadiran tersebut juga penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dudung juga meminta pemerintah terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan semua pihak. Menurutnya, aksi main hakim sendiri tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menjerat pelakunya dengan konsekuensi hukum.

"Pemerintah jangan bosen-bosen menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang liar yang menyebabkan kerugian baik kepada si korban juga kepada si pelaku. Karena itu kan tidak disengaja," katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga diri, mengendalikan emosi, dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....