DP3AKB Kabupaten Majalengka Catat 18 Kasus Kekerasan Anak Selama 2026
- 04 Agt 2026 19:26 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Di balik rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman, ancaman justru kerap datang dari orang-orang terdekat. Fenomena ini tercermin dari tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Majalengka yang masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka menunjukkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 40 kasus pelecehan terhadap anak. Sementara hingga Juli 2026, angka tersebut telah mencapai 18 kasus.
Subkoordinator Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB Majalengka, Teti Kurniawati, mengungkapkan sebuah fakta keprihatinan terkait kasus kekerasan yang terjadi. Menurutnya, sebagian besar kasus tersebut justru melibatkan pelaku dari lingkaran terdekat korban.
"Dari 18 kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur hingga Juli 2026 ini, delapan kasus di antaranya dilakukan oleh orang terdekat, yakni bapak tiri. Usia korban bervariasi, mulai dari 7 hingga 12 tahun," ujar Teti, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, pelaku umumnya menggunakan pendekatan manipulatif dengan iming-iming tertentu untuk memuluskan aksinya. Kondisi ini memperlihatkan kerentanan anak yang kerap tidak memiliki daya tawar untuk melawan atau melapor.
Seluruh laporan kasus kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka untuk proses hukum. Sementara itu, DP3AKB mengambil peran dalam memastikan pemulihan kondisi psikologis korban.
"Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan hingga korban benar-benar pulih dari trauma," kata Teti menegaskan. Pendampingan tersebut melibatkan layanan psikologis serta rujukan ke fasilitas kesehatan guna memastikan pemulihan menyeluruh, baik secara fisik maupun mental.
Selain kasus pada anak, kekerasan terhadap perempuan juga masih ditemukan. Sepanjang 2025 tercatat 9 kasus, sedangkan hingga pertengahan 2026 terdapat 4 laporan.
Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), DP3AKB mencatat fakta yang cukup mencolok. Kasus justru lebih banyak terjadi pada pasangan usia matang dibandingkan pernikahan usia dini.
"Mayoritas dialami oleh pasangan berusia matang. Faktor pemicunya dominan karena masalah ekonomi, tindakan fisik, serta karakter suami yang temperamental," ucapnya menjelaskan.
DP3AKB mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, baik secara langsung maupun melalui mekanisme pengaduan yang tersedia. Laporan dapat mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pelecehan seksual.
Dalam penanganannya, DP3AKB bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Unit PPA Polres Majalengka untuk proses hukum, serta tenaga medis dan psikolog dalam pemulihan korban. Upaya ini diharapkan tidak hanya menghentikan kekerasan, tetapi juga memutus rantai trauma yang berpotensi membekas sepanjang hidup korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....