Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Tindak Pidana
- 04 Agt 2026 12:25 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Langit Majalengka tampak terik saat halaman Kejaksaan Negeri Majalengka menjadi saksi babak akhir dari rangkaian panjang proses penegakan hukum. Puluhan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum tersusun rapi, sebelum akhirnya dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap II Tahun 2026.
Kegiatan ini merupakan akumulasi penanganan perkara selama periode April hingga Juli 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut menjadi simbol komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan proses hukum secara menyeluruh, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar prosedur administratif. Menurutnya, agenda ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas penegakan hukum. Kami memastikan seluruh barang bukti dari perkara inkracht benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan," ujar Sukma Djaya Negara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Berdasarkan rekapitulasi resmi, terdapat 40 perkara tindak pidana umum (pidum) yang ditangani dalam periode tersebut. Rinciannya meliputi 12 perkara narkotika, psikotropika, dan kesehatan, 26 perkara pencurian, perlindungan anak, serta penganiayaan, dan 2 perkara tindak pidana ringan.
Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan spektrum kejahatan yang terjadi di wilayah Majalengka. Untuk kategori narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya sabu seberat 6,12 gram, tembakau sintetis 67,7 gram, serta ratusan butir obat keras seperti tramadol (656 butir), trihexyphenidyl (493 butir), dan dextro (564 butir).
Selain itu, petugas juga memusnahkan sebanyak 38 botol minuman keras dan perkakas besi yang digunakan dalam tindak kriminal. Barang bukti lain seperti telepon genggam, pakaian, dan tas yang berkaitan dengan perkara pidana turut dihancurkan.
Menurut Sukma Djaya Negara, dominasi perkara narkotika dan kejahatan konvensional menjadi sinyal penting bagi penegakan hukum di daerah. Hal ini menunjukkan tantangan tersebut masih membutuhkan kerja kolaboratif lintas sektor.
"Penanganan perkara tidak berhenti pada vonis pengadilan. Pemusnahan barang bukti adalah bagian akhir dari siklus penegakan hukum yang harus dijalankan secara konsisten. Ini menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran barang terlarang," katanya menegaskan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, serta Pengadilan Negeri Majalengka. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan sinergi antar lembaga dalam memastikan proses hukum berjalan utuh, mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
Di balik angka-angka perkara, kegiatan ini menjadi pengingat akan realitas sosial yang terus bergerak, tentang upaya aparat, ancaman kejahatan, serta harapan masyarakat akan rasa aman. Di tengah asap tipis proses pemusnahan, tersirat pesan kuat: hukum tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga dituntaskan hingga titik akhir demi menjaga kepercayaan publik dan ketertiban bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....