Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat untuk Cegah Potensi Konflik Keagamaan
- 31 Jul 2026 17:44 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu – Sinergi lintas sektor dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Indramayu. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (Bakor Pakem) Kabupaten Indramayu di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Rapat koordinasi dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, H. Aghuts Muhaimin, mengatakan penguatan koordinasi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menjalankan keyakinannya.
"Kerukunan tidak cukup dijaga oleh satu lembaga. Dibutuhkan kolaborasi seluruh unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat. Melalui Bakor Pakem, kita membangun komunikasi dan langkah bersama agar potensi persoalan dapat dideteksi lebih awal serta diselesaikan secara bijaksana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam rilis yang diterima RRI Jumat 31 Juli 2026.
Menurutnya, Kementerian Agama akan terus mengedepankan pendekatan edukatif dan dialog sebagai upaya membangun kehidupan beragama yang harmonis, moderat, serta saling menghormati perbedaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.H., menegaskan Bakor Pakem memiliki fungsi penting sebagai forum koordinasi antarinstansi dalam melakukan deteksi dini terhadap berbagai perkembangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan sebagai langkah preventif agar kondisi masyarakat tetap kondusif.
"Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dilakukan bukan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan sebagai upaya preventif agar kehidupan masyarakat tetap kondusif. Melalui koordinasi yang baik, setiap informasi dapat dikaji secara objektif dan diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam menjaga kerukunan umat beragama, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi konflik sosial, serta mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Indramayu yang aman, damai, dan harmonis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....