DPRD Majalengka Bubarkan Forum K3S
- 31 Jul 2026 15:46 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Di balik dinamika tata kelola pendidikan daerah, sebuah keputusan tegas diambil. DPRD Kabupaten Majalengka resmi membubarkan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setelah terungkap bahwa forum tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya menertibkan praktik pengambilan kebijakan di lingkungan pendidikan yang dinilai mulai keluar dari koridor resmi. Anggota DPRD Majalengka, Muh. Fajar Shidik, menegaskan pembubaran yang dilakukan bukan menyasar organisasi K3S secara keseluruhan, melainkan forum yang selama ini beroperasi tanpa legitimasi hukum.
"Yang dibubarkan itu forum K3S-nya, bukan K3S. Itu dua hal yang berbeda. K3S tetap ada dan memiliki dasar hukum. Namun forum yang berkembang di Majalengka justru mendominasi tanpa payung hukum yang jelas," ujar Fajar, Jumat, 31 Juli 2026.
Keputusan tersebut lahir dari rapat Komisi IV DPRD bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka. Rapat itu digelar untuk mengonfirmasi berbagai temuan, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya persoalan dalam praktik forum tersebut.
Dalam forum rapat itu, fakta demi fakta mulai terkuak. Forum K3S disebut kerap mengambil peran layaknya lembaga resmi, bahkan menghasilkan keputusan yang berdampak luas, tanpa melalui mekanisme dan kewenangan dari Dinas Pendidikan.
"Inisiatif rapat datang dari DPRD. Kami ingin memastikan berbagai temuan, termasuk dari BPK. Dari situ terbuka bahwa forum tersebut tidak memiliki dasar hukum. Maka disepakati bersama Disdik untuk dibubarkan," kata Fajar.
Selama ini, DPRD mengaku menerima banyak laporan dari berbagai pihak terkait kebijakan yang dianggap resmi, namun ternyata tidak berasal dari otoritas yang berwenang. Salah satu yang mencuat adalah penggunaan aplikasi tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
Setelah ditelusuri, kebijakan tersebut bukanlah keputusan Dinas Pendidikan, melainkan hasil kesepakatan internal forum. "Banyak aduan karena forum sering mengambil keputusan sendiri. Termasuk soal penggunaan aplikasi ujian. Setelah kami konfirmasi, ternyata bukan kebijakan dinas, melainkan keputusan forum," ujarnya.
Pembubaran forum ini telah dilakukan sekitar dua pekan lalu dan diterima oleh pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan menjadi titik balik dalam penataan sistem koordinasi pendidikan di Majalengka agar lebih akuntabel dan sesuai regulasi.
Meski forum dibubarkan, keberadaan K3S sebagai wadah resmi kepala sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menegaskan seluruh kebijakan pendidikan harus berada dalam kendali dan koordinasi Dinas Pendidikan sebagai otoritas sah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....