Pengadilan Agama Sumber: Keberhasilan Mediasi Perceraian Capai 279 Perkara
- 28 Jul 2026 17:30 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pengadilan Agama (PA) Sumber Kelas 1A mencatat tingkat keberhasilan mediasi perkara perceraian pada Semester I 2026 mencapai sekitar 29 persen. Namun, upaya perdamaian masih terkendala tingginya jumlah tergugat yang tidak hadir dalam persidangan.
Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A, Ishak Lubis, S.Ag., M.H., mengatakan dari 3.687 perkara perceraian yang telah diputus pada Semester I 2026, hanya sebagian kecil yang memenuhi syarat untuk menjalani mediasi. Hal tersebut terjadi karena banyak tergugat tidak menghadiri sidang pertama.
"Dari perkara perceraian yang ada, hanya 279 perkara yang dihadiri penggugat dan tergugat sehingga bisa dimediasi. Dari jumlah itu, tingkat keberhasilan mediasi sekitar 29 persen," ujarnya kepada RRI, Selasa, 28 Juli 2026.
Baca juga: Pengadilan Agama Sumber Wajibkan Mediasi sebelum Gugatan Perceraian Diputus
Ishak menjelaskan, ketidakhadiran tergugat menyebabkan perkara tidak dapat dimediasi dan berlanjut dengan putusan verstek. Meski demikian, pengadilan tetap mewajibkan pembuktian melalui saksi keluarga sebelum perkara diputus.
Menurutnya, putusan verstek terjadi karena tergugat tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan. Dalam kondisi tersebut, dalil yang diajukan penggugat tetap harus diperkuat dengan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Justru yang tidak datang itu sangat banyak sehingga perkara diputus verstek atau tanpa kehadiran tergugat. Walaupun begitu, tetap ada pembuktian melalui saksi keluarga sebelum majelis menjatuhkan putusan," katanya.
Terkait profil pasangan yang mengajukan perceraian, Ishak menyebut perkara lebih banyak diajukan oleh pasangan yang usianya di bawah 40 hingga 50 tahun. Meski demikian, perkara perceraian juga masih ditemukan pada pasangan yang telah menjalani rumah tangga puluhan tahun, meski jumlahnya relatif sedikit.
Ia menambahkan, perceraian pada pasangan usia pernikahan yang sudah lama umumnya dipicu akumulasi persoalan yang dipendam bertahun-tahun hingga akhirnya salah satu pihak memilih mengakhiri rumah tangga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam keluarga dapat muncul pada berbagai jenjang usia pernikahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....