Angka Pernikahan di Kesambi Kota Cirebon Turun Enam Persen

  • 28 Jul 2026 14:16 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, mencatat angka pernikahan mengalami penurunan sekitar enam persen dari 2024 ke 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari perubahan batas usia minimal menikah bagi perempuan menjadi 19 tahun, kesiapan calon pengantin membangun rumah tangga, hingga kondisi ekonomi yang belum memadai.

Penghulu KUA Kecamatan Kesambi, Jumar Agustin, S.H., mengatakan tren penurunan jumlah pernikahan telah terjadi sejak 2020 dan masih berlanjut hingga saat ini. Menurutnya, selain perubahan regulasi mengenai usia minimal menikah, banyak pasangan yang memilih menunda pernikahan karena belum merasa siap secara mental maupun finansial.

"Kalau melihat ini ya, angka pernikahan di Kesambi khususnya itu setiap tahun mengalami penurunan. Sejak tahun 2020, dampaknya karena perubahan usia perempuan dari 16 menjadi 19 tahun, kemudian kesiapan membangun rumah tangga, dan faktor ekonomi yang belum mapan," ujar Jumar kepada RRI, Kamis, 23 Juli 2026.

Baca juga: KUA Kota Cirebon Hadirkan Layanan Nikah Gratis Plus KTP Baru

Ia mengatakan berdasarkan data di KUA Kecamatan Kesambi, penurunan jumlah pernikahan dari 2024 ke 2025 masih berada di kisaran enam persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesiapan ekonomi masih menjadi pertimbangan utama masyarakat sebelum memutuskan membangun rumah tangga.

Selain memantau tren pernikahan, KUA Kecamatan Kesambi terus mempermudah proses pendaftaran nikah melalui layanan daring maupun luring agar masyarakat dapat memilih mekanisme yang paling sesuai. Jumar menjelaskan pendaftaran secara online dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), sedangkan pendaftaran offline tetap dilayani langsung di kantor KUA.

"Prosesnya kita pendaftaran bisa secara online dan offline. Online melalui SIMKAH, sedangkan offline kita menerima pendaftaran secara langsung," kata Jumar.

Ia menambahkan calon pengantin tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dengan mengurus surat pengantar dari RT dan RW, dilanjutkan ke kelurahan untuk memperoleh dokumen N1 hingga N4 sebelum mendaftarkan pernikahan ke KUA. Setelah proses administrasi selesai, pasangan akan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal membangun keluarga sebelum pelaksanaan akad nikah.

Melalui berbagai kemudahan layanan tersebut, KUA Kecamatan Kesambi berharap masyarakat dapat mempersiapkan pernikahan secara lebih matang, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan membangun keluarga. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendorong terciptanya keluarga yang harmonis sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....