Kemenag Kab. Cirebon Perkuat Kepastian Hukum Keluarga melalui Isbat Nikah Terpadu
- 26 Jul 2026 09:41 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Sebanyak 21 pasangan suami istri mengikuti Isbat Nikah Terpadu yang digelar dalam rangka Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jumat 24 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi wujud kolaborasi lintas instansi dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Slamet, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Dudu Rohman, Ketua Pengadilan Agama Sumber Ishak Lubis, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon, serta jajaran Pondok Buntet Pesantren.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Slamet, mengatakan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Melalui isbat nikah terpadu, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, tetapi juga kemudahan dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Kolaborasi lintas instansi seperti ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik akan semakin optimal ketika seluruh pihak bersinergi," ujarnya dikutip dari rilis Kemenag Kabupaten Cirebon.
Menurutnya legalitas perkawinan memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak suami, istri, maupun anak, sekaligus mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya sejak awal melalui Kantor Urusan Agama (KUA) agar sah secara agama maupun negara.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman, mengapresiasi Pondok Buntet Pesantren yang telah menginisiasi pelaksanaan isbat nikah sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi implementasi nyata sinergi antara pesantren, pemerintah, dan berbagai lembaga dalam memberikan pelayanan yang berdampak langsung.
"Pesantren hadir di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pusat pendidikan keagamaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata melalui pelayanan isbat nikah. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi program berkelanjutan karena memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak keluarga dan anak," katanya.
Ketua Pengadilan Agama Sumber, Ishak Lubis, menegaskan bahwa sidang isbat nikah merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang selama ini belum memiliki pencatatan perkawinan. Ia berharap sinergi lintas instansi terus diperkuat agar masyarakat semakin mudah memperoleh hak-hak hukumnya sekaligus meningkatkan kesadaran untuk mencatatkan perkawinan sejak awal melalui KUA.
Apresiasi juga disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Buntet Pesantren, Aris Ni'matullah. Ia berharap layanan Isbat Nikah Terpadu dapat menjadi agenda berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat berupa kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi keluarga.
Melalui kerja sama antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama Sumber, Disdukcapil, ATR/BPN, dan Pondok Buntet Pesantren, peserta memperoleh layanan secara terintegrasi mulai dari penetapan isbat nikah hingga pengurusan dokumen administrasi kependudukan, sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....