Polisi Tutup 141 U-Turn Ilegal di Sepanjang Jalur Pantura Indramayu

  • 17 Jul 2026 11:50 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Polres Indramayu resmi memblokir dan menyegel selamanya seratus lebih titik perlintasan putar balik (u-turn) ilegal di jalur arteri nasional. Langkah super drastis ini diambil sebagai tindakan tegas aparat dalam menghentikan siklus kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Aksi besar-besaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, pada Jumat, 17 Juli 2026. Keputusan ini merupakan respons kilat dan evaluasi menyeluruh atas tragedi memilukan kecelakaan mobil wingbox yang mengakibatkan 12 orang menjadi korban.

Penutupan akses jalan ini dilakukan secara bersinergi dengan melibatkan berbagai instansi dan kementerian terkait. Operasi sterilisasi perlintasan maut tersebut membentang dari wilayah perbatasan Subang hingga ke perbatasan Cirebon.

"Baik, pagi ini berdasarkan hasil evaluasi kejadian yang serupa, kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, melaksanakan penutupan akses U-turn atau putaran kendaraan yang berada dari mulai dari perbatasan Subang, Sukra, sampai dengan Cirebon, Palimanan atau Kertasmaya," kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang menegaskan.

Petugas menyisir jalur super sibuk sepanjang 68 kilometer dan menemukan fakta bahwa mayoritas putaran arah merupakan perlintasan liar. Jalur ilegal yang dibuat tanpa izin tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.

"Itu jarak ada sekitar 68 KM. Terdapat U-turn itu 220. Kita evaluasi terdapat 141 U-turn ilegal. 141 U-turn ilegal, yang legal itu hanya 79. Hari ini kita evaluasi dan kita lakukan penutupan terhadap yang ilegal tersebut, 141," ucap Kapolres membeberkan data.

Polres Indramayu mengerahkan kekuatan penuh bersama pemerintah daerah demi memastikan jalur tengkorak ini benar-benar steril. Melalui sinergi ini, tingkat kesadaran masyarakat mengenai keselamatan lalu lintas diharapkan dapat semakin meningkat.

"Kita libatkan stakeholder government terkait, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah juga kita libatkan. Dengan harapan di kemudian hari nanti masyarakat lebih paham dan lebih mengerti keselamatan lalu lintas sehingga bisa menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas," ujarnya melanjutkan.

Seluruh titik ilegal yang terjaring dalam operasi kini telah dijatuhi vonis ditutup mati secara permanen. Kapolres juga melayangkan peringatan keras bahwa tindakan hukum pidana sudah dipersiapkan bagi oknum warga yang berani merusak fasilitas pembatas jalan tersebut.

"Kita sosialisasikan juga kepada masyarakat untuk tidak lagi membongkar-membongkar fasilitas marka jalan, kemudian yang sudah kita lakukan penutupan ini, median jalan ini. Dan kita akan sosialisasikan bahwa apabila melakukan perusakan juga akan kita kenakan pidana!" katanya mengancam.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....