Akses Putar Balik di Kiajaran Kulon Indramayu Kerap Memakan Korban

  • 14 Jul 2026 18:52 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Indramayu - Akses putar balik di ruas jalan Pantura Kiajaran Kulon Kabupaten Indramayu sering memicu kecelakaan lalu lintas. Titik U-turn tersebut dinilai rawan hingga kerap menelan korban jiwa dan luka-luka.

Peristiwa maut terakhir pada Minggu, 12 Juli 2026 lalu melibatkan tiga kendaraan di lokasi putar balik tersebut. Kecelakaan yang melibatkan mobil pikap rombongan pengantin serta dua truk itu menewaskan 12 orang.

Berdasarkan pantauan lapangan, titik putaran jalan tersebut memiliki perbedaan ketinggian pada masing-masing jalur. Kendaraan dari arah Jakarta menuju Cirebon harus sedikit menanjak saat hendak memutar arah.

Kondisi rawan ini dibenarkan oleh Tarlam yang merupakan pemilik warung di seberang lokasi. Pria paruh baya tersebut mengaku sudah sering menyaksikan peristiwa kecelakaan sejak tahun 2010.

“Kecelakaan sudah gak kehitung, sering. Korbannya ada yang meninggal, ada yang luka-luka,” kata Tarlam. Dirinya berharap pihak berwenang segera menutup akses putaran jalan tersebut demi keselamatan warga.

“Tutup saja (putaran jalan). Sudah sering menimbulkan kecelakaan. Sudah tutup saja,” ujar Tarlam menegaskan. Ia sangat khawatir musibah serupa akan kembali terulang jika akses tersebut tetap dibiarkan terbuka.

Pemilik warung lain bernama Daswen juga mengungkapkan hal senada terkait bahaya di lokasi tersebut. Menurut ingatan Daswen, tahun kemarin terdapat juga korban jiwa dengan kronologi kejadian yang mirip.

Saat itu sebuah mobil pikap terbuka yang membawa rombongan buruh tani mengalami kecelakaan fatal. Kendaraan pengangkut dari arah Jakarta tersebut tertabrak oleh mobil lain dari arah Cirebon.

"Ada dua orang meninggal dunia, dan banyak yang selamat karena tercebur ke dalam parit di pinggir jalan," ucapnya. Atas dasar itulah dirinya meminta pihak berwenang agar menutup total akses putar balik tersebut.

"Pengennya ditutup saja, takut terjadi hal kayak gini lagi," katanya menyampaikan harapan. Aspirasi warga tersebut didasari oleh banyaknya nyawa yang telah melayang di lokasi setempat.

Sementara itu, pihak kepolisian mencatat ada ratusan titik U-turn di sepanjang jalur Pantura Indramayu. Sebanyak 79 titik berstatus legal, sedangkan 141 titik putar balik lainnya dinyatakan ilegal.

Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung menegaskan akan memberikan sanksi bagi para pelanggar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk penumpang.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan Grand Max maupun kendaraan pikap agar tidak mengangkut penumpang karena tingkat fatalitasnya sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan," ujar Jimmy. Penegasan tersebut disampaikan langsung seusai melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....