Regulasi Baru Pilwu Kabupaten Cirebon Masih Menunggu Kemendagri

  • 11 Jul 2026 11:33 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu terbitnya regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme pemilihan kuwu serentak. Aturan tersebut akan menjadi dasar penyusunan ketentuan teknis pelaksanaan pemilihan di seluruh desa.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Gilang Twindra Yudha mengatakan beberapa ketentuan masih mengacu aturan sebelumnya. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian yang akan diterapkan setelah regulasi terbaru resmi diterbitkan pemerintah.

"Kami masih menunggu Permendagri terbaru sebagai dasar penyusunan mekanisme pemilihan kuwu serentak," ujarnya kepada RRI, Kamis, 9 Juli 2026.

Baca juga: Kondusivitas Jadi Kunci Sukses Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon

Pemerintah belum mengumumkan persyaratan lengkap bagi bakal calon kuwu karena masih menyesuaikan perubahan regulasi tersebut. DPMD memastikan seluruh ketentuan akan segera disosialisasikan setelah aturan resmi diterima dari pemerintah pusat.

Salah satu persyaratan yang tetap dipersiapkan calon adalah dokumen administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian sesuai ketentuan. Persyaratan bagi calon petahana juga akan memiliki beberapa ketentuan berbeda dibandingkan calon yang baru pertama mendaftar.

"Persyaratan lengkap akan kami sosialisasikan setelah regulasi terbaru resmi ditetapkan pemerintah," katanya.

Baca juga: DPMD Siapkan Pilwu Serentak di 177 Desa Kabupaten Cirebon

DPMD meminta masyarakat menunggu informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai persyaratan maupun mekanisme pencalonan kuwu. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap sehingga seluruh peserta memahami aturan sebelum tahapan pemilihan dimulai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....