Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat untuk Sukseskan Program Wajib Halal 2026
- 15 Jun 2026 18:02 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Kementerian Agama Kabupaten Cirebon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Kerja sama dilakukan bersama sejumlah dinas instansi terkait.
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Moh. Izzuddin, mengatakan sinergi diperlukan karena pelaksanaan program sertifikasi halal tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci percepatan layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, BPJPH memiliki peran utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Sementara Kementerian Agama berperan dalam edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
"Ya, dengan BPJPH, kemudian juga karena kita tidak bisa lepas dari UMKM, maka dinas-dinas terkait di Kabupaten Cirebon, Dinas Perdagangan kemudian juga Dinas UMKM," ujar Moh. Izzudin dalam keterangannya Senin 15 Juni 2026.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan, hingga fasilitasi proses sertifikasi halal. Seluruh pihak bergerak sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Ia menjelaskan sumber daya pendamping halal di Kabupaten Cirebon masih terbatas. Karena itu, dukungan dari jaringan KUA dan berbagai dinas instansi menjadi sangat penting.
Melalui pola kerja kolaboratif, layanan kepada pelaku usaha dapat menjangkau wilayah yang lebih luas. Pendampingan juga dapat dilakukan secara berkelanjutan hingga sertifikat halal diterbitkan.
Pihaknya berharap sinergi lintas sektor tersebut mampu mempercepat capaian Program Wajib Halal Oktober 2026. Dengan semakin banyak produk bersertifikat halal, perlindungan konsumen dan daya saing UMKM di Kabupaten Cirebon diharapkan semakin meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....