Kemkomdigi Dorong Perlindungan Anak lewat Sosialisasi PP Tunas

  • 05 Jun 2026 10:24 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyosialisasikan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Direktur Kemitraan, Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemkomdigi, Marroli J. Indarto, mengatakan isu kesehatan mental anak menjadi salah satu perhatian serius pemerintah di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan penggunaan media sosial.

“Saat ini memang isu yang sedang ramai tentu adalah kesehatan mental anak itu menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian serius,” ujarnya dalam sambutannya pada pagelaran seni Sunda wayang golek Giri Harja 3 Putra Ki Dalang Yogaswara Sunandar Sunaria bertema “Jiwa Jaga Raga, Warga Sehat, Bangsa Kuat” di Lapang Cikomboy, Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa 2 Juni 2026.

Menurutnya, anak-anak saat ini semakin mudah mengakses berbagai platform digital yang belum tentu sesuai dengan usia maupun kebutuhan perkembangan mereka. Karena itu, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital telah menerbitkan PP Tunas sebagai langkah perlindungan anak di ruang siber.

“Ibu Menteri Komdigi sudah mengeluarkan PP juga namanya PP Tunas. Jadi akun-akun anak-anak pada usia di bawah 16 tahun itu kita tunda. Dia bisa mengakses media sosial seperti Facebook, TikTok dan sebagainya sampai nanti usianya cukup di atas usia 16 tahun,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk mengurangi berbagai risiko yang mengintai anak ketika berinteraksi di dunia maya, termasuk berkomunikasi dengan orang asing dan terpapar konten yang tidak sesuai. “Anak-anak yang berinteraksi di media sosial itu mempunyai kerentanan. Rentan apa? Rentan bertemu dengan orang tidak dikenal,” ujarnya.

Ia mencontohkan interaksi dalam permainan daring yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan banyak orang yang tidak dikenal. “Kalau anak kita bermain Roblox itu kan bertemu dengan banyak orang. Nanti di situ anak kita akan diajari bahasa-bahasa yang kurang benar, yang kurang tepat,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PP Tunas juga bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman digital lainnya. Kebijakan ini salah satunya untuk memastikan bahwa dia tidak bertemu dengan orang-orang yang asing, menghindari pornografi anak, hingga menghindari kecanduan.

Selain menyampaikan sosialisasi PP Tunas, Ia juga mengajak para orang tua untuk memperkuat komunikasi dengan anak sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan mental di era digital. “Kita bisa mulai dari hal sederhana, mulai mendengarkan anak-anak kita ketika bercerita, karena ini penting supaya memastikan bahwa tadi anak-anak tumbuh dengan baik di dunia digital,” ujarnya.

Kemkomdigi berharap pesan mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital dapat tersampaikan secara lebih dekat kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....