Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Cirebon Tutup Selama Hari Raya Iduladha 1447 H
- 27 Mei 2026 05:17 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menerbitkan aturan penutupan sementara tempat hiburan malam selama peringatan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama momentum hari besar keagamaan berlangsung.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 500.13/19/DISBUDPAR tertanggal 19 Mei 2026 tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan saat Iduladha. Aturan tersebut mengatur pembatasan operasional sejumlah tempat usaha hiburan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno mengatakan, sejumlah tempat hiburan diwajibkan menghentikan operasional sementara mulai Selasa, 26 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga Rabu, 27 Mei 2026 pukul 17.00 WIB.
Adapun jenis usaha yang diwajibkan tutup sementara meliputi klub malam, diskotek, pub, karaoke, hingga panti pijat kebugaran. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha kepariwisataan yang masuk dalam kategori dimaksud.
“Seluruh usaha kepariwisataan juga dilarang menghadirkan aktivitas yang mengarah pada asusila, perjudian, mabuk-mabukan, minuman keras, narkotika, dan zat adiktif lainnya,” ujarnya dikutip dari rilis Pemkab Cirebon.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta peringatan Hari Raya Iduladha di Kabupaten Cirebon. Selain itu, pengaturan operasional usaha kepariwisataan juga bertujuan menciptakan suasana yang kondusif serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama perayaan hari besar keagamaan nasional berlangsung.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap seluruh pelaku usaha kepariwisataan dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Iduladha 1447 Hijriah di Kabupaten Cirebon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....