Bantuan Hukum Dinilai Penting Jamin Akses Keadilan Masyarakat Tidak Mampu

  • 22 Mei 2026 14:50 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Keberadaan bantuan hukum dinilai penting menjamin rasa keadilan bagi masyarakat tidak mampu berbagai wilayah. Layanan tersebut membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan pidana maupun perdata di berbagai daerah setempat.

Dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. Dudung Hidayat mengatakan tidak semua masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapinya. Menurutnya, masyarakat sering kesulitan menentukan langkah ketika menghadapi perkara pidana maupun perdata.

“Bantuan hukum dapat membuka akses masyarakat tidak mampu memperoleh rasa keadilan,” katanya kepada RRI pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menjelaskan masyarakat sebenarnya dapat memperoleh pendampingan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum terakreditasi pemerintah.

Dudung mengatakan keberadaan pusat bantuan hukum kampus maupun organisasi advokat membantu masyarakat setempat memperoleh layanan konsultasi hukum. Selain itu, pengadilan juga menyediakan layanan bantuan hukum guna memperluas akses keadilan masyarakat tidak mampu.

Menurutnya, layanan bantuan hukum sangat membantu masyarakat yang belum memahami proses hukum maupun prosedur penyelesaian perkara saat ini. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat sosialisasi agar masyarakat semakin memahami hak memperoleh pendampingan hukum gratis.

“Tidak semua masyarakat memahami apakah persoalan yang dihadapi termasuk pidana atau perdata,” ujarnya. Ia berharap masyarakat semakin berani memanfaatkan layanan bantuan hukum resmi ketika menghadapi persoalan hukum.

Pemerintah dan lembaga bantuan hukum terus didorong memperluas edukasi hukum bagi masyarakat berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Langkah tersebut dinilai penting mendukung pemerataan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....