Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Dinilai Masih Minim di tengah Masyarakat

  • 22 Mei 2026 14:45 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, dinilai masih belum diketahui masyarakat berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat banyak warga kesulitan memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan pidana maupun perdata.

Dosen Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. Dudung Hidayat, SH., MH., mengatakan pemerintah sebenarnya sudah menghadirkan program bantuan hukum gratis. Menurutnya, program tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum masyarakat tidak mampu.

“Banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa meminta bantuan hukum dapat dilakukan secara gratis,” katanya kepada RRI pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menjelaskan bantuan hukum gratis diberikan kepada masyarakat kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum terakreditasi pemerintah.

Dudung mengatakan minimnya sosialisasi menyebabkan masyarakat belum memahami prosedur memperoleh layanan bantuan hukum gratis tersebut. Padahal, keberadaan bantuan hukum dinilai penting membantu masyarakat memperoleh rasa keadilan menghadapi persoalan hukum berbagai daerah.

Menurutnya, lembaga bantuan hukum terakreditasi saat ini tersedia berbagai wilayah termasuk lingkungan perguruan tinggi maupun organisasi advokat. Namun demikian, masyarakat tetap diminta berhati-hati memilih lembaga bantuan hukum yang benar-benar memiliki akreditasi resmi pemerintah.

“Yang dapat memberikan bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi,” ujarnya. Ia berharap pemerintah kembali memperkuat sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berbagai wilayah Kabupaten Cirebon.

Keberadaan bantuan hukum dinilai penting memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu menghadapi persoalan hukum. Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum lebih baik secara adil dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....