KAI Daop 3 Cirebon Gencarkan Penutupan Perlintasan Ilegal Demi Keselamatan

  • 17 Mei 2026 17:05 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal. Langkah terbaru dilakukan di Km 122 yang menghubungkan Kampung Babakan Aceng dan Kampung Haramay, Desa Neglasari, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang.

Penutupan akses ilegal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan di jalur rel. KAI menilai keberadaan perlintasan tanpa izin dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, saat ini terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah itu, sebanyak 133 perlintasan sudah dijaga oleh petugas KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.

“Penutupan perlintasan ilegal merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel,” ujarnya yang dikutip dari Press Release KAI Daop 3 Cirebon pada Kamis, 14 Mei 2026.

Sementara itu, masih terdapat 42 perlintasan sebidang yang belum memiliki penjagaan resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di wilayah operasional Daop 3 Cirebon sepanjang tahun 2026.

Sebelum melakukan penutupan, tim pengamanan bersama petugas prasarana lebih dulu memberikan sosialisasi kepada warga sekitar. Masyarakat juga diberi informasi mengenai jalur alternatif dan lokasi perlintasan resmi terdekat yang dapat digunakan.

Kebijakan penutupan perlintasan ilegal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mematuhi aturan demi keselamatan dan keamanan bersama,” ucap Muhib. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses perlintasan liar secara mandiri karena dapat membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....