Perlunya Perempuan Dilibatkan dalam Keputusan Rumah Tangga

  • 15 Mei 2026 16:16 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Konflik dalam rumah tangga dinilai dapat diminimalkan melalui komunikasi dan musyawarah yang sehat antara suami dan istri. Dalam Islam, penyelesaian persoalan keluarga dianjurkan dilakukan bersama tanpa adanya sikap otoriter dari salah satu pihak.

Wakil Rektor III Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon, Assoc. Prof. Dr. Muhammadun, S.H.I., M.S.I., mengatakan pasangan suami istri perlu terus meningkatkan literasi tentang hak dan kewajiban dalam keluarga. Menurutnya, pemahaman agama yang baik akan membuka ruang diskusi dan mencegah ketimpangan dalam rumah tangga.

“Yang diinginkan oleh Allah dan Rasulullah itu adalah mencari kemufakatan melalui jalur musyawarah, tidak satu pimpinan,” kata Muhammadun kepada RRI, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan, Rasulullah SAW juga mencontohkan pentingnya meminta pendapat sebelum mengambil keputusan. Bahkan dalam persoalan besar seperti strategi peperangan, Nabi Muhammad SAW tetap bermusyawarah dengan para sahabat.

Menurut Muhammadun, persoalan keluarga yang berlarut-larut perlu diselesaikan dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai mediator. Langkah tersebut bertujuan membantu kedua belah pihak menemukan solusi secara objektif dan adil.

“Agama menyuruh untuk mendatangkan pihak ketiga sebagai mediator, pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan,” ujarnya. Ia menambahkan, mediator harus memiliki kapasitas keilmuan dan dipercaya oleh kedua pihak yang berkonflik.

Ia menilai, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling banyak berkorban dalam kehidupan rumah tangga. Karena itu, perempuan perlu mendapatkan perlindungan melalui aturan maupun nilai-nilai agama.

Muhammadun berharap setiap keluarga mampu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Dengan cara tersebut, hubungan rumah tangga dapat terjaga lebih harmonis dan saling menghargai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....