Regulasi Keterbukaan Informasi Dinilai Lemah pada Aspek Sanksi
- 02 Mei 2026 16:22 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Regulasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dinilai sudah cukup memadai secara aturan. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek penegakan sanksi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunungjati Cirebon, Dr. Ismayana, S.H., M.H., menilai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan ruang penyelesaian sengketa. Meski begitu, efektivitasnya masih dipertanyakan ketika putusan tidak dijalankan oleh instansi terkait.
“Secara aturan sebenarnya sudah bagus. Namun ketika masuk pada tahap pelaksanaan, terutama eksekusi putusan, sering kali tidak berjalan efektif,” ujarnya dalam program acara Dialog Cirebon Menyapa Edisi Kamis, 30 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya putusan sengketa informasi tidak selalu memiliki kekuatan eksekutorial yang kuat. Akibatnya, ketika salah satu pihak tidak mematuhi putusan, prosesnya kembali berlarut dan berujung ke pengadilan.
Kondisi tersebut dinilai membuat penyelesaian sengketa menjadi panjang dan tidak efisien. Bahkan, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Ketika putusan tidak diikuti dan tidak ada sanksi tegas, akhirnya prosesnya berputar-putar,” ucapnya. Hal tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.
Selain itu, faktor sumber daya manusia juga turut memengaruhi kualitas layanan informasi publik. Kapasitas aparatur dan komisioner dinilai penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Ia menambahkan, penerapan sanksi yang tegas perlu diperkuat agar regulasi berjalan optimal. Tanpa implementasi yang jelas, tujuan keterbukaan informasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas akan sulit tercapai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....