Mahasiswa UNMA Majalengka Unjuk Rasa Tolak Statuta 2026

  • 24 Apr 2026 20:42 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus menggema di Universitas Majalengka melalui pernyataan mosi tidak percaya oleh Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa (IKBM). Mereka menilai terdapat cacat prosedural dalam penyusunan Statuta 2026 yang dianggap mengabaikan prinsip transparansi serta demokrasi akademik.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Jumat, 24 April 2026 dalam aksi unjuk rasa di halaman kampus UNMA Majalengka. Mahasiswa menyuarakan gugatan terhadap proses penyusunan statuta serta mekanisme pemilihan rektor yang dinilai tidak partisipatif.

Pihak mahasiswa menyebut proses sosialisasi oleh yayasan tidak memberikan ruang partisipasi layak bagi sivitas akademika. Hal ini dikarenakan akses terhadap draf kebijakan yang seharusnya menjadi bahan kajian justru tidak tersedia bagi publik kampus.

Ketua BEM UNMA, Nendi Nurdiana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kajian mendalam bersama berbagai elemen, termasuk anggota senat. "Kami melihat ada kejanggalan serius. Draft Statuta 2026 tidak pernah dibawa ke rapat senat, padahal itu merupakan prosedur wajib sesuai regulasi," katanya menegaskan.

Nendi menambahkan bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas institusi dan masa depan demokrasi kampus. Ia menyoroti penyusunan statuta yang seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 serta Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2018.

Regulasi tersebut mewajibkan adanya mekanisme rapat senat dan uji publik sebelum sebuah kebijakan kampus ditetapkan secara resmi. Ketidaksesuaian prosedur ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Majalengka.

Mahasiswa juga mengungkap dugaan praktik 'politik tertutup' yang berpotensi mengabaikan peran sivitas akademika demi kepentingan kelompok tertentu. Kondisi tersebut dipandang sebagai indikator menurunnya kualitas demokrasi di lingkungan intelektual kampus.

Sebagai bentuk sikap tegas, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan termasuk penolakan terhadap Statuta 2026 dan desakan revisi kebijakan. Mereka juga menuntut pembubaran panitia pemilihan rektor serta dekan yang telah dibentuk oleh pihak yayasan.

Selain itu, massa aksi meminta kejelasan struktur yayasan serta evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani, mahasiswa mendesak rektor untuk menerima dan mencatat seluruh aspirasi tersebut.

Mahasiswa menuntut agar Statuta 2022 tetap dijalankan hingga proses revisi dilakukan secara sah, terbuka, dan transparan. Nendi menilai gerakan ini adalah bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga marwah institusi pendidikan.

Kampus ditegaskan sebagai ruang intelektual yang tidak boleh dibungkam oleh kepentingan-kepentingan non-akademik. "Ini bukan sekadar aksi, tapi upaya mengembalikan nilai-nilai demokrasi dan integritas di Universitas Majalengka," ujar Ketua BEM UNMA Majalengka tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....