Komisi IV DPRD Kuningan Ungkap Temuan TGR Disdikbud
- 06 Apr 2026 16:41 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan – Rincian temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mulai terkuak. Komisi IV DPRD Kuningan membeberkan detail angka Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang totalnya mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Rincian tersebut disampaikan usai rapat pendalaman bersama jajaran eksekutif, meliputi Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan BPKAD, di Gedung DPRD Kuningan, Senin, 6 April 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, menegaskan bahwa angka kerugian yang selama ini beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan. “Tidak sefantastis yang beredar di masyarakat. LHP BPK memang memuat temuan administratif dan pengembalian, namun total yang wajib dikembalikan hanya sekitar Rp3,2 miliar,” ujar Neneng menegaskan.
Ia kemudian merinci sejumlah komponen utama dalam temuan tersebut. Di antaranya, kekurangan volume fisik pada 36 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai Rp2.286.326.196.
Selain itu, terdapat kekurangan volume fisik pada paket pekerjaan belanja modal gedung lainnya sebesar Rp194.416.970, serta ketidaksesuaian harga riil dan spesifikasi barang dalam pengadaan belanja modal dan pemeliharaan sebesar Rp180.517.733,07. Temuan lain juga mencakup kelebihan pembayaran atas harga jual buku pendamping pembelajaran (buku DIKSI) sebesar Rp210.380.466,50.
“Lalu ada kekurangan pungut pajak atas realisasi belanja BOSP sebesar Rp37.069.807,98, serta kelebihan biaya pengiriman dan instalasi TIK sebesar Rp8 juta,” ucapnya. Neneng menegaskan, seluruh temuan tersebut masuk dalam rencana tindak lanjut (action plan) yang harus segera diselesaikan oleh pihak terkait, baik satuan pendidikan maupun rekanan penyedia.
“Saat ini kita masih di tahap pendalaman. Besok kami akan memanggil langsung Dinas Pendidikan untuk melihat pertanggungjawaban secara rinci,” katanya melanjutkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, memastikan tidak ada manipulasi dalam dokumen LHP BPK sebagaimana isu yang sempat berkembang. “Terkait isu ada dua versi LHP, itu tidak benar. Dokumennya satu, utuh, sudah ditandatangani dan tidak ada perubahan,” ujar Yaya menegaskan.
Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu penyelesaian tindak lanjut dari BPK hanya 60 hari dan akan segera berakhir. “Batas 60 hari jatuh pada 12 April. Waktunya tinggal beberapa hari lagi. Setelah Disdik, kami juga akan memanggil pihak rekanan untuk dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Komisi IV DPRD Kuningan memastikan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh pengembalian kerugian negara dapat diselesaikan tepat waktu. Hasil evaluasi lengkap dijadwalkan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....