Trotoar Kuningan Siap Ditertibkan, Parkir Liar Masuk Sasaran

  • 30 Sep 2026 19:17 WIB
  •  Cirebon
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan menyiapkan penertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Siliwangi untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik.
  • Penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas usaha serta parkir kendaraan menjadi fokus utama penertiban yang akan dilakukan.
  • Bupati Dian Rachmat Yanuar menegaskan bahwa trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan karena mengganggu hak pejalan kaki.

RRI.CO.ID, Kuningan — Pemerintah Kabupaten Kuningan menyiapkan penertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Siliwangi. Penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas usaha serta parkir kendaraan menjadi persoalan yang akan ditangani pemerintah.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan, fasilitas publik di kawasan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsinya. Trotoar, kata dia, tidak semestinya digunakan sebagai tempat berjualan hingga mengganggu hak pejalan kaki.

“Banyak trotoar digunakan pedagang kaki lima. Malah banyak kaki lima itu menetap atau dongdangannya akan saya bersihkanlah. Karena apa, ini merugikan masyarakat,” kata Dian, di DPRD Kuningan, Rabu 30 September 2026.

Menurut Dian, penataan Jalan Siliwangi tidak hanya menyangkut kelancaran kendaraan. Pemerintah juga perlu memastikan ruang bagi pejalan kaki dan fasilitas pendukung jalan tidak berubah menjadi ruang usaha maupun tempat parkir.

Ia juga menyoroti persoalan drainase yang dapat terganggu akibat aktivitas di sekitar badan dan bahu jalan. Sampah dari aktivitas perdagangan berpotensi menutup gorong-gorong sehingga menghambat aliran air.

“Boleh kita berusaha, boleh kita jualan, tapi jangan sampai merugikan hak orang lain. Salah satu penyebab jalan-jalan kita rusak di provinsi maupun kabupaten itu karena banyak gorong-gorong ditutup oleh sampah-sampah,” ujarnya.

Dian mengatakan, pihaknya telah meminta dinas terkait bersama Satpol PP dan instansi berwenang menyiapkan penataan kawasan tersebut.

Penertiban nantinya menyasar penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukan, aktivitas yang mengganggu drainase, serta kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan KTL Jalan Siliwangi.

Langkah tersebut disiapkan untuk mengembalikan fungsi Jalan Siliwangi sebagai kawasan tertib lalu lintas. Pemerintah daerah juga akan menata penggunaan ruang publik agar kepentingan pejalan kaki, pengguna jalan, dan aktivitas usaha tidak saling mengganggu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....