Hak Konsumen Transportasi Tak Hanya Penumpang

  • 04 Apr 2026 11:49 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Hak konsumen dalam jasa transportasi menjadi topik penting yang perlu dipahami masyarakat, terutama setelah momen arus mudik dan balik Lebaran. Banyak masyarakat yang selama ini belum menyadari bahwa mereka memiliki hak yang dilindungi saat menggunakan layanan transportasi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Dr. Harmono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa konsumen dalam transportasi tidak hanya terbatas pada penumpang. Menurutnya, barang yang diangkut juga termasuk bagian dari konsumen yang harus mendapatkan perlindungan.

“Konsumen adalah setiap orang yang menggunakan jasa angkutan transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Bukan hanya orang, tetapi juga barang-barangnya yang ikut dalam layanan tersebut,” ujar Dr. Harmono kepada RRI Rabu, 1 April 2026.

Ia menambahkan, pemahaman mengenai status sebagai konsumen sangat penting agar masyarakat mengetahui hak-haknya saat menggunakan jasa transportasi. Hal ini juga menjadi dasar untuk menuntut pelayanan yang layak dari penyedia jasa.

Menurutnya, terdapat sejumlah hak dasar yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa transportasi kepada konsumennya. Hak tersebut meliputi kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan jujur.

“Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait layanan transportasi yang digunakan,” ucapnya.

Selain itu, konsumen juga memiliki hak untuk memilih layanan sesuai kebutuhan serta mendapatkan kompensasi apabila mengalami kerugian. Hal ini kerap diabaikan karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hak-hak tersebut.

“Konsumen juga berhak memilih layanan dan mendapatkan ganti rugi jika mengalami kerugian akibat layanan yang tidak sesuai,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh hak tersebut telah memiliki payung hukum yang kuat di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk memperjuangkan haknya jika dirugikan oleh penyedia jasa transportasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....