KPID Jabar Soroti Ketimpangan Regulasi Penyiaran dan Platform Digital

  • 01 Apr 2026 16:59 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyoroti tantangan besar dunia penyiaran di era digital. Salah satu isu utama adalah ketimpangan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital global.

Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si., menilai saat ini belum ada kesetaraan aturan bagi seluruh penyedia konten. Kondisi ini dinilai berdampak pada keberlangsungan industri penyiaran di Indonesia.

“Regulasi harus equal antara lembaga penyiaran dengan platform global berbasis internet, karena saat ini radio dan televisi diatur ketat, sementara platform digital tidak,” ujar Adiyana kepada RRI Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, perbedaan aturan tersebut terlihat dari pembatasan iklan yang hanya berlaku pada lembaga penyiaran. Sementara itu, platform digital tidak memiliki batasan serupa sehingga menciptakan persaingan yang tidak seimbang.

Selain itu, Adiyana juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap konten di media berbasis internet. Hal ini berpotensi mempengaruhi kualitas informasi dan bahkan merusak pola pikir masyarakat, khususnya generasi muda.

“Banyak konten di platform digital yang berpotensi merusak kognisi anak-anak dan generasi muda, sehingga negara harus hadir untuk mengaturnya,” ucap Adiyana.

Menurutnya, negara perlu segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang adil. Kehadiran aturan yang setara dinilai penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim industri yang sehat.

KPID Jawa Barat pun telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari riset hingga penyampaian rekomendasi kepada DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran sebagai isu nasional yang mendesak untuk segera disahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....