KAI Daop 3 Imbau Batas Bagasi Penumpang saat Mudik Lebaran
- 17 Mar 2026 10:50 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia mengingatkan para penumpang untuk memperhatikan ketentuan bagasi selama menggunakan layanan kereta api. Hal ini dilakukan agar kenyamanan serta keamanan perjalanan tetap terjaga selama masa angkutan Lebaran.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibuddin, mengatakan setiap penumpang memiliki batas maksimal bagasi yang dapat dibawa ke dalam kereta api. Ketentuan tersebut berlaku untuk berat maupun ukuran barang bawaan yang dibawa penumpang.
“Untuk bagasi memang ada ketentuan ya. Ada ketentuan minimalnya baik berat maupun ukuran,” ujarnya kepada RRI, Minggu, 15 Maret 2026.
Ia menjelaskan batas maksimal bagasi bagi penumpang kereta api adalah 20 kilogram per orang dengan ukuran tertentu yang telah ditetapkan. Jika barang bawaan melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nah ini yang melebihi dari ukuran tentunya nanti bisa kena charge gitu ya,” ucapnya.
Untuk barang yang melebihi batas berat maupun ukuran, penumpang dapat menggunakan layanan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi yang telah disediakan. Salah satu layanan tersebut adalah jasa pengiriman melalui KAI Logistik.
Adapun tarif kelebihan bagasi yang dikenakan kepada penumpang berbeda-beda sesuai dengan kelas kereta yang digunakan. Tarif tersebut berkisar mulai dari Rp2.000 hingga Rp10.000 per kilogram tergantung kelas kereta api.
Dengan adanya aturan tersebut diharapkan penumpang dapat membawa barang secukupnya selama perjalanan. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan serta keselamatan penumpang selama menggunakan layanan kereta api.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....