Getah Pinus Berpolemik, Bupati Kuningan Dinilai Main Aman
- 26 Feb 2026 13:05 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan – Polemik kepastian hukum petani getah pinus di zona tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai akhirnya sampai ke meja Bupati Kuningan. Namun, pertemuan tertutup yang digelar di Pendopo, Selasa , 24 Februaru 2026, lalu, justru menyisakan sejumlah pertanyaan publik.
Puluhan petani bersama kepala desa penyangga memenuhi undangan Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Pertemuan yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu berlangsung sekitar dua jam hingga menjelang waktu berbuka puasa. Namun akses dibatasi hanya 10 perwakilan yang diizinkan masuk, terdiri dari unsur Kelompok Tani Hutan (KTH) HHBK getah pinus dan lima kepala desa dari total 13 KTH se-Kuningan.
Di luar pendopo, puluhan petani menunggu tanpa kepastian informasi. Tidak ada sesi wawancara resmi dengan Bupati usai pertemuan. Padatnya agenda disebut menjadi alasan orang nomor satu di Kuningan itu langsung meninggalkan lokasi. Minimnya keterangan langsung dari kepala daerah memunculkan kritik soal transparansi, mengingat isu ini telah bergulir hampir lima tahun tanpa kejelasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) konservasi dan pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) getah pinus.
Para kepala desa kemudian tampil sebagai juru bicara. Mereka menepis isu adanya aksi demonstrasi. Kehadiran petani di teras pendopo disebut sebagai bentuk kesabaran dan harapan.
Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menyebut pertemuan itu sebagai langkah awal.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik. Insyaallah Pak Bupati akan sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tentu keputusan mengikuti regulasi dari pusat sampai kementerian. Kami berharap PKS ini bisa segera terbit,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut belum menjawab substansi utama: sejauh mana komitmen konkret pemerintah daerah untuk mendorong percepatan keputusan di tingkat kementerian.
Kepala Desa Pasawahan, Nurpin, mengungkapkan Bupati menyatakan posisinya “netral” di tengah pro dan kontra.
“Beliau menyampaikan posisinya netral karena memang ada pro dan kontra. Tapi beliau siap mengawal apabila PKS itu turun. Domain keputusan ada di kementerian melalui Balai TNGC, dan beliau akan mengawal prosesnya,” kata Nurpin.
Sikap netral ini bisa dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan. Namun di sisi lain, publik menanti langkah lebih tegas, mengingat dampak sosial-ekonomi telah dirasakan masyarakat penyangga selama ketidakpastian berlangsung.
Menurut Nurpin, seluruh prosedur administratif telah ditempuh, termasuk rekomendasi desa dan verifikasi petani.
“Menurut kami ini sudah di titik akhir. Kami tinggal menunggu PKS saja. Semua tahapan regulasi sudah kami lalui bersama teman-teman KTH,” katanya menegaskan.
Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menyoroti potensi gesekan sosial jika status hukum terus menggantung.
“Prinsipnya pemerintah daerah akan mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai ada ruang abu-abu yang menimbulkan gesekan antara pemerintah, penggiat lingkungan, dan masyarakat,” ujarnya.
Istilah “ruang abu-abu” menjadi kunci persoalan. Selama lima tahun, aktivitas penyadapan di zona tradisional berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya dilarang, tetapi juga belum memiliki payung kerja sama resmi. Kondisi ini memicu stigma negatif terhadap petani sekaligus memunculkan kekhawatiran dari sebagian kalangan pemerhati lingkungan.
Secara regulatif, kemitraan konservasi memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43 Tahun 2017 serta Peraturan Dirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi. Selain itu, keberadaan zona tradisional di kawasan konservasi memang dirancang untuk mengakomodasi hak masyarakat sekitar.
Persoalannya, implementasi di lapangan kerap tersendat pada proses administrasi dan tarik-menarik tafsir kewenangan antara pemerintah daerah dan otoritas taman nasional.
Pertemuan tertutup di Pendopo diharapkan menjadi titik balik. Namun tanpa pernyataan resmi dari Bupati secara langsung, publik masih menunggu: apakah ini sekadar dialog seremonial, atau benar-benar awal dari percepatan keputusan di tingkat kementerian melalui Balai Balai Taman Nasional Gunung Ciremai?
Di tengah tuntutan menjaga kelestarian kawasan konservasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat penyangga, pemerintah daerah kini berada di persimpangan: menjadi penonton dalam polemik kewenangan, atau tampil sebagai penggerak solusi yang lebih progresif dan transparan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....