FPP Indramayu Kecam Penganiayaan Santri di Maluku
- 25 Feb 2026 21:16 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu - Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu mengkritik keras dugaan penganiayaan terhadap seorang santri yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga berujung meninggal dunia.
Ketua FPP Indramayu, KH Azun Mauzun, menilai peristiwa tersebut mencederai rasa keadilan dan melukai hati kalangan pesantren di seluruh Indonesia.
“Peristiwa kekerasan ini tidak bisa ditoleransi. Polri harus berbenah dan memastikan anggotanya benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan ancaman bagi santri,” kata KH Azun Mauzun pada Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius komunitas pesantren, termasuk di Indramayu. FPP Indramayu, kata dia, menyampaikan lima poin sikap resmi sebagai respons atas peristiwa tersebut.
Pertama, FPP mendukung penuh aksi solidaritas yang digelar di Polda DIY sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi korban.
Kedua, FPP menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan mendoakan agar diberikan ketabahan.
Ketiga, FPP mendesak Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mewajibkan tes urine secara berkala bagi seluruh anggota kepolisian. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kondisi mental dan kesadaran personel tetap terjaga saat menjalankan tugas.
Keempat, FPP meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap oknum yang terbukti melanggar hukum dan melakukan tindak kekerasan.
Kelima, FPP menyarankan agar Polri rutin menggelar program dakwah kepesantrenan dengan melibatkan tokoh-tokoh pesantren untuk memperkuat mental dan spiritual anggota.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang. Harus ada evaluasi total. Jangan sampai ada lagi santri menjadi korban,” ujarnya.
FPP berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional, serta memberikan sanksi setimpal apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....