Bupati Majalengka Ajak Tunaikan Zakat Fitrah Lebih Awal
- 12 Feb 2026 17:30 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, aula Islamic Center Majalengka dipenuhi semangat kebersamaan. Di tengah suasana yang khidmat, Pemkab Majalengka bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi mengawali langkah besar optimalisasi zakat, infak, dan sedekah.
Momentum ini sekaligus menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp40 ribu per jiwa. Kegiatan yang digelar Kamis, 12 Februari 2026 itu dibuka langsung Bupati Majalengka H. Eman Suherman.
Sebanyak 671 peserta hadir, terdiri dari kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi, pelaku usaha, kepala sekolah, hingga perwakilan lembaga pendidikan se-Kabupaten Majalengka.
Pertemuan ini menjadi panggung penguatan sinergi antara BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar potensi ZIS tergali optimal, transparan, dan akuntabel.
Bupati Eman Suherman menegaskan bahwa zakat bukan sekadar ritual ibadah, melainkan kekuatan sosial yang mampu menahan jurang kesenjangan ekonomi.
Ia menyebut pengelolaan zakat yang tepat sasaran dapat memperkuat ketahanan masyarakat sekaligus mendorong kemandirian umat.
"Zakat adalah solusi nyata membantu masyarakat yang membutuhkan. Jika dikelola secara amanah dan profesional, zakat bisa menjadi pilar penting pembangunan daerah," ujarnya.
Ia pun mengajak ASN, pelaku usaha, dan masyarakat menunaikan zakat lebih awal agar manfaatnya segera dirasakan para mustahik sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana menjelaskan, ketetapan zakat fitrah 1447 H mengacu pada keputusan resmi BAZNAS Majalengka.
"Besarannya ditetapkan 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau setara Rp40.000. Sementara fidyah ditetapkan 0,7 kilogram beras atau Rp10.000 per jiwa per hari," katanya
Menurut Agus, penetapan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga kebutuhan pokok agar tetap sah secara syar’i dan mudah dijangkau para muzaki.
Sejak kepengurusan baru dilantik pada Juli 2025, BAZNAS Majalengka mencatat 3.803 penerima manfaat bantuan serta rehabilitasi lebih dari 200 rumah tidak layak huni. Dana fidyah tahun sebelumnya sebesar Rp1,65 juta juga segera disalurkan kepada pihak yang berhak.
Untuk meningkatkan partisipasi publik, BAZNAS menghadirkan layanan jemput zakat dan memperkuat sistem pembayaran digital. Dana ZIS ke depan diarahkan pada program produktif yang memberdayakan ekonomi umat, sejalan dengan visi pembangunan Majalengka 'Langkung SAE'.
Di tengah persiapan menyambut Ramadan di Kabupaten Majalengka, ajakan itu bergema jelas: zakat bukan hanya kewajiban personal, tetapi energi kolektif untuk mengangkat kesejahteraan bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....