Zakat Infak Sedekah Jadi Instrumen Sosial Ekonomi Majalengka
- 29 Jan 2026 15:14 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Peraturan Bupati Majalengka Nomor 92 Tahun 2025 tentang tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan ZIS yang transparan, akuntabel, serta berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan di Kabupaten Majalengka.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka, Drs. KH. Anwar Sulaiman, M.M.Pd., menegaskan bahwa ZIS tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keagamaan, tetapi juga memiliki peran penting sebagai instrumen sosial ekonomi umat. Menurutnya, potensi besar ZIS akan optimal apabila dikelola secara profesional dan tepat sasaran.
“Zakat, infak, dan sedekah menurut kami adalah instrumen ekonomi bernilai ilahi, energi samawi untuk pengembangan sosial ekonomi umat menuju kemandirian,” ujarnya kepada RRI Cirebon, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dalam perspektif Islam, kesejahteraan hidup atau fidyuna hasanah mencakup berbagai unsur, mulai dari kesehatan, rasa aman, hingga terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Pemenuhan kebutuhan tersebut, kata dia, menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Rasa aman itu bisa terwujud ketika kebutuhan masyarakat terpenuhi. Di sinilah peran ZIS menjadi sangat penting sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kualitas ibadah masyarakat,” ucapnya.
Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci agar ZIS benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dengan tata kelola ZIS yang transparan dan akuntabel, MUI Majalengka optimistis zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat jaring pengaman sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Majalengka secara menyeluruh.
Penulis: Rena Safira
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....