Paspor Indonesia Bebas Visa di 43 Negara

  • 10 Jan 2026 14:03 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Perjalanan ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata, bisnis, maupun kunjungan keluarga bagi pemegang paspor Indonesia kini semakin mudah. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya negara yang membebaskan akses bebas visa untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Saat ini pasport Indonesia menempati peringkat 59 dalam Passport Power Rank dengan tingkat jangkauan mencapai 46 persen. Bahkan pembaruan Passport Index per 9 Januari 2026 menyebut paspor Indonesia memiliki mobility score 91.

Dengan demikian, WNI dapat mengakses total 91 negara dan wilayah melalui skema bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA). Tercatat sebanyak 43 negara memberikan fasilitas bebas visa, 43 negara menerapkan kebijakan visa on arrival dan lima negara lainnya menggunakan skema izin perjalanan elektronik (eTA).

Bebas visa artinya WNI dapat masuk ke negara-negara yang terdaftar cukup dengan membawa paspor yang masih berlaku, tanpa perlu mengurus dokumen visa sebelumnya. Adapun 43 negara bebas visa bagi Indonesia berdasarkan durasi tinggal yang ditetapkan sebagai berikut:

• Durasi Singkat di bawah 30 hari diantaranya Brunei Darussalam, Myanmar (14 Hari), Iran (15 Hari), Dominika (21 Hari).

• Durasi 30 hari diantaranya, Kamboja, Hong Kong, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Filipina, Singapura, Tajikistan, Timor Leste, Uzbekistan, Vietnam, Belarus, Serbia, Turkiye, Angola, Brasil, Guyana, Mali, Micronesia, dan Namibia.

• Thailand (60 hari)

• Durasi 90 hari terdiri dari Barbados, Chili, Kolombia, Ekuador, Gambia, Haiti, Kiribati, Maroko, Rwanda, Saint Vincent and the Grenadines, Suriname, Tunisia, Venezuela.

Durasi tinggal bebas visa paling lama untuk WNI berlaku di negara Fiji (120 hari) dan Peru (180 hari). Adapun untuk wilayah Albania dan Wilayah Palestina, durasi tinggal biasanya mengikuti kebijakan otoritas setempat saat kedatangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....