Polres Majalengka Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan

  • 15 Jul 2026 14:16 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 14 Juli 2026, dan berhasil diungkap pada Rabu 15 Juli 2026 melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Cingambul.

Tersangka berinisial AG warga setempat, diduga masuk ke dalam rumah korban setelah melihat kunci pintu masih tergantung. Tersangka kemudian mengambil dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp40.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

"Penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum," ujar AKP Udiyanto.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone beserta dus atau kotaknya. Seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam kondisi terkunci serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....