Trihex, Tramadol dan Dextro Dominasi Kasus Obat Keras di Majalengka
- 25 Mei 2026 19:37 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengungkap tiga jenis obat keras berbahaya yang paling dominan ditemukan dalam perkara penyalahgunaan di wilayah Kabupaten Majalengka, yakni Trihexyphenidyl (Trihex), Tramadol, dan Dextromethorphan (Dextro). Temuan tersebut disampaikan dalam Dialog Luar Studio bertema Waspada Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya di Masyarakat dan Upaya Penegakannya di Aula Kejari Majalengka, Selasa, 26 Mei 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Majalengka, Heri Joko Saputro, SH., MH., mengatakan, tiga jenis obat tersebut menjadi barang yang paling sering muncul dalam penanganan perkara penyalahgunaan obat keras di daerahnya. Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan di luar fungsi medis dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan.“Kalau di Majalengka dominannya cuma tiga yang ditemukan terus, Trihexyphenidyl (Trihex), Tramadol, dan Dextromethorphan (Dextro),” ujar Heri Joko Saputro.
Ia menjelaskan, penanganan kasus obat keras dilakukan melalui tahapan penyidikan oleh kepolisian sebelum dilanjutkan ke kejaksaan untuk proses penelitian berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Heri menegaskan, kewenangan penangkapan dan penyidikan berada di tangan aparat penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Sementara kejaksaan memiliki fungsi penuntutan dan memastikan berkas perkara memenuhi unsur pembuktian.“Kami selaku jaksa mempunyai kewenangan penuntutan, sedangkan kaitannya dengan penangkapan itu kewenangan penyidik,” ucap Heri.
Keberadaan obat keras berbahaya yang masih dominan ditemukan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran obat tanpa izin di masyarakat. Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Kejari Majalengka berharap adanya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan obat keras berbahaya, sekaligus meminimalkan dampak sosial yang ditimbulkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....