Kejari Majalengka Perketat Penanganan Kasus Narkoba tanpa Celah

  • 26 Mei 2026 18:36 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Di balik tenangnya aktivitas masyarakat Kabupaten Majalengka, ancaman narkoba dan obat keras berbahaya diam-diam terus bergerak menyusup ke berbagai lapisan kehidupan. Fenomena ini tak lagi sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius yang membayangi masa depan generasi muda.

Meningkatnya pengungkapan kasus dalam beberapa bulan terakhir membuat Kejaksaan Negeri Majalengka mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras ilegal. Kejari Majalengka memastikan setiap perkara diproses secara maksimal hingga memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Heri Joko Saputro, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkoba harus dilakukan secara serius dan terukur. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal tanpa memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku.

"Penegakan hukum terhadap kasus narkoba harus berjalan kuat sejak awal hingga proses persidangan. Jangan sampai ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku," ujar Heri Joko Saputro, Selasa, 26 Mei 2026.

Ia menjelaskan, tugas kejaksaan berada pada tahap penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Karena itu, setiap perkara yang masuk akan diteliti secara mendalam, mulai dari unsur pidana hingga kelengkapan alat bukti sebelum dinyatakan layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Langkah tersebut dinilai sangat penting agar proses hukum dapat berjalan dengan kuat dan maksimal. Hal ini dilakukan sekaligus untuk mempersempit peluang lolosnya para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya dari jerat hukum.

Data penanganan perkara hingga Mei 2026 menunjukkan situasi yang cukup mengkhawatirkan. Sedikitnya 14 kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya telah ditangani Kejari Majalengka.

Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sementara lima kasus lainnya masih berada dalam tahap prapenuntutan. Lonjakan perkara tersebut sejalan dengan berbagai pengungkapan kasus besar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Majalengka dalam beberapa bulan terakhir.

Aparat berhasil membongkar kasus peredaran sabu, tembakau sintetis, hingga dugaan rumah produksi narkoba rumahan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga. Fakta tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba kini semakin masif dan tidak lagi menyasar kelompok tertentu saja.

Peredarannya mulai masuk ke lingkungan permukiman warga yang sebelumnya dianggap aman dari aktivitas obat-obatan terlarang. “Peredarannya mulai merambah berbagai lapisan masyarakat hingga masuk ke lingkungan permukiman yang sebelumnya dianggap aman dari aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” katanya.

Tak hanya itu, Kejari Majalengka juga mengungkap tiga jenis obat keras berbahaya yang paling dominan ditemukan dalam berbagai perkara di wilayahnya. Ketiga jenis obat tersebut adalah Trihexyphenidyl (Trihex), Tramadol, serta Dextromethorphan (Dextro).

Menurut Heri Joko Saputro, ketiga jenis obat tersebut paling sering ditemukan karena kerap disalahgunakan di luar fungsi medis dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. "Kalau di Majalengka dominannya cuma tiga yang ditemukan terus, Trihexyphenidyl atau Trihex, Tramadol, dan Dextromethorphan atau Dextro," ucapnya.

Kondisi ini menjadi alarm serius bahwa penyalahgunaan obat keras berbahaya telah berkembang menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, hingga masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Majalengka.

Melalui langkah penegakan hukum yang diperkuat, Kejaksaan Negeri Majalengka berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Di samping itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kewaspadaan demi melindungi generasi muda dari ancaman yang terus mengintai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....