Tahun 2026 Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah

  • 01 Jan 2026 16:58 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Selamat Tahun Baru! Selain kembang api dan resolusi baru, ada satu hal penting yang resmi berubah tepat saat kalender berganti ke tahun 2026. Mulai hari ini, bagi Anda yang baru saja membeli kartu perdana atau ingin berganti operator, bersiaplah untuk melakukan "scan wajah".

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kewajiban verifikasi biometrik wajah untuk registrasi kartu SIM prabayar. Tidak ada lagi cerita sekadar mengetik NIK dan nomor KK via SMS ke 4444.

Kini, wajah Anda adalah kunci utamanya. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama para operator seluler sepakat bahwa metode lama —berbasis teks— sangat rentan terhadap pencurian identitas dan penyalahgunaan data.

Pernahkah Anda merasa tidak pernah mendaftarkan nomor tertentu tapi tiba-tiba NIK Anda tercatat memiliki puluhan nomor? Nah, teknologi Face Recognition ini hadir untuk memutus rantai penipuan (scam), spam judi online, hingga aksi kriminalitas siber yang selama ini menghantui pengguna ponsel di tanah air.

Bagaimana Cara Kerjanya?

Jangan khawatir, prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Anda tidak perlu datang ke kantor pusat operator di ibu kota. Berikut adalah gambaran singkatnya:

• Melalui Aplikasi: Operator seluler kini menyediakan fitur verifikasi biometrik di aplikasi resmi mereka (seperti MyTelkomsel, MyXL, MyIM3, dll).

• Liveness Detection: Sistem akan meminta Anda melakukan gerakan sederhana, seperti berkedip atau menoleh, untuk memastikan bahwa yang melakukan registrasi adalah manusia asli, bukan foto atau video.

• Sinkronisasi Dukcapil: Data wajah Anda akan dicocokkan secara real-time dengan database kependudukan (Dukcapil) yang sudah terintegrasi.

Aman Tidak, Sih?

Pertanyaan ini pasti muncul di benak kita semua. Pemerintah menjamin bahwa data biometrik ini dienkripsi dengan standar keamanan tinggi.

Tujuannya satu: memastikan bahwa satu identitas benar-benar dimiliki oleh orang yang bersangkutan. Bagi Anda yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum 1 Januari 2026, Anda masih bisa bernapas lega karena kartu Anda tetap berfungsi.

Namun, secara bertahap, pengguna lama juga akan diajak untuk melakukan pemutakhiran data biometrik demi keamanan ekstra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....