Pemerintah Kota Cirebon Imbau Warga Pastikan Kesesuaian Tata Ruang
- 05 Okt 2026 13:54 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon mengimbau masyarakat, pelaku usaha, pengembang, serta pemilik dan pengelola kegiatan memastikan setiap kegiatan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di Kota Cirebon. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Himbauan Kesesuaian Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang di Kota Cirebon yang ditetapkan pada 28 September 2026.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUTR Kota Cirebon, Hesti Lestari, S.T., MM., menjelaskan kesesuaian lokasi perlu dipastikan sejak awal sebelum kegiatan maupun pembangunan dilaksanakan. Langkah tersebut penting agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak baru mengetahui adanya ketidaksesuaian tata ruang setelah kegiatan berjalan.
Menurut Hesti, pengecekan sejak awal juga memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menentukan rencana pemanfaatan suatu lokasi. Masyarakat tidak cukup hanya mempertimbangkan kepemilikan atau ketersediaan lahan, tetapi juga perlu memperhatikan fungsi dan peruntukan ruang pada lokasi yang akan digunakan.
“Prinsipnya, sebelum masyarakat melakukan kegiatan atau pembangunan, terlebih dahulu perlu mengetahui apakah lokasi tersebut memang sesuai dengan kegiatan yang direncanakan. Jadi, kesesuaian tata ruangnya dipastikan dari awal,” ujar Hesti.
Sebelum pembangunan maupun perubahan pemanfaatan ruang dilakukan, masyarakat diminta memperhatikan peruntukan ruang, struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan zonasi yang berlaku. Untuk kegiatan yang dipersyaratkan, pelaku kegiatan juga harus memiliki dan menaati dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hesti menambahkan, ketentuan tata ruang tidak hanya berlaku untuk kegiatan usaha, tetapi juga kegiatan nonusaha yang memanfaatkan ruang. Masyarakat yang belum mengetahui ketentuan pada suatu lokasi dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan perangkat daerah yang membidangi penataan ruang.
Informasi mengenai Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kota Cirebon dan ketentuan pemanfaatan ruang dapat diakses secara mandiri melalui GISTARU ATR/BPN maupun kanal informasi Penataan Ruang DPUTR Kota Cirebon. Melalui pengecekan sejak awal, Pemkot Cirebon berharap pemanfaatan ruang dapat berlangsung tertib sekaligus mendukung terwujudnya ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....