Layanan Isbat Nikah Terpadu Hadir Berikan Kepastian Hukum Warga

  • 30 Sep 2026 16:33 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Kejaksaan Negeri Kuningan, Pengadilan Agama Kuningan, Kemenag, dan Disdukcapil Kabupaten Kuningan menghadirkan pelayanan Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu, 30 September 2026, menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan bagi keluarga yang belum memiliki buku nikah.

Hadir pada kegiatan tersebut sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, Ketua PA Kuningan Syafruddin, Kepala Kemenag Saepulloh, serta Kadisdukcapil Yudi Nugraha. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Kuningan.

Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin, S.Ag., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Pengadilan Agama Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan. Kolaborasi tersebut juga membuka ruang bagi pelayanan hukum lainnya, termasuk persoalan perwalian dan pengangkatan anak bagi masyarakat Muslim.

Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum memiliki buku nikah. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kendala dalam pemenuhan administrasi dan akses terhadap berbagai layanan publik.

“Isbat nikah ini bukan hanya sekadar pengesahan perkawinan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah,” ujarnya. Pada pelaksanaan perdana tersebut, sebanyak empat pasangan mengikuti proses isbat nikah dari 20 pendaftar setelah melalui verifikasi administrasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Angelin Kalangit, S.H., M.H., menegaskan Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Dokumen yang diterima hari ini menjadi awal yang baik dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan generasi yang akan datang,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan dokumen administrasi kependudukan, di antaranya buku/akta nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA). Secara simbolis, KIA juga diserahkan kepada sejumlah anak dari keluarga peserta.

Rasa bahagia turut dirasakan oleh salah satu peserta Isbat Nikah Terpadu karena pernikahan mereka kini sah secara hukum dan diakui negara. Program ini dinilai sangat membantu karena selain memperoleh buku nikah dan KK baru, anak mereka juga langsung mendapatkan KIA.

Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengapresiasi kolaborasi lintas institusi tersebut. Menurutnya, dokumen kependudukan yang terlihat sederhana memiliki arti penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Dokumen seperti buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun kartu identitas anak memang hanya berupa lembaran,” ucapnya. “Tetapi dokumen tersebut menentukan hak dan masa depan kita,” ujarnya menlanjutkan.

Bupati menekankan tertib administrasi kependudukan tidak semata-mata menjadi kewajiban masyarakat, melainkan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Ia menilai kelengkapan dokumen berkaitan erat dengan pemenuhan hak masyarakat, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Negara hadir, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Bupati. “Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal hanya karena persoalan dokumen yang sebenarnya bisa kita bantu,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian hukum bagi keluarga, Bupati melihat tertib administrasi kependudukan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah. Data kependudukan yang akurat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kuningan mendorong agar kolaborasi serupa dapat diperluas dengan cakupan peserta yang lebih banyak. Persiapan dan pendataan yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan secara lengkap.

“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tentang jalan, jembatan atau gedung, tetapi juga ketika setiap warga merasa diakui, dilindungi, mendapatkan hak yang sama, dilayani dan tidak ditinggalkan oleh pemerintah,” kata Bupati. Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan menjadi langkah konkret mendekatkan pelayanan hukum serta memperkuat perlindungan bagi keluarga.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....