PMI Kabupaten Cirebon Siapkan Pengembangan Bank Plasma

  • 20 Sep 2026 08:50 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon menyiapkan pengembangan Bank Plasma untuk memanfaatkan plasma hasil donor bagi kebutuhan kesehatan. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya PMI mendiversifikasi pemanfaatan hasil pengolahan darah melalui Unit Donor Darah (UDD).

Kepala UTD PMI Kabupaten Cirebon, Suwanta Sinarya mengatakan, pengembangan Bank Plasma diarahkan agar plasma donor dapat dimanfaatkan lebih lanjut. Menurutnya, pemanfaatan plasma tidak berhenti pada proses donor dan pemisahan komponen darah.

“Dari plasma itu ada yang bisa kita manfaatkan kembali melalui recovery plasma. Jadi, tidak berhenti hanya pada proses donor dan pemisahan komponen darah,” ujarnya usai menghadiri pembukaan Bulan Dana Kemanusiaan PMI Tahun 2026 di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Rabu 16 September 2026 dikutip dari rilis Pemkab Cirebon.

Ia menjelaskan, UDD PMI Kabupaten Cirebon saat ini telah mampu memproduksi sejumlah komponen darah dan plasma. Hasil pengolahan tersebut kemudian diproses dan dikirim sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pengembangan Bank Plasma juga berkaitan dengan pola donor plasma yang memungkinkan masyarakat melakukan donor lebih sering dibandingkan donor darah biasa. Donor darah merah umumnya dilakukan dengan jeda sekitar dua bulan, sedangkan donor plasma dapat dilakukan sekitar dua minggu sekali.

“Kalau donor darah merah diambil dua bulan sekali, donor plasma bisa dilakukan sekitar dua minggu sekali. Dalam setahun, donor plasma dapat dilakukan hingga 33 kali sesuai ketentuan,” katanya.

Ia mengatakan, frekuensi donor plasma tersebut membuka peluang pengembangan ketersediaan plasma sebagai salah satu sumber bahan baku kesehatan. PMI Kabupaten Cirebon kemudian menyiapkan fasilitas Bank Plasma yang terpisah dari UDD sesuai ketentuan terbaru Kementerian Kesehatan.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, PMI membutuhkan lahan di sekitar fasilitas UDD yang dapat digunakan dengan status hak pakai. Legalitas lahan menjadi salah satu persyaratan penting dalam persiapan kerja sama pengembangan Bank Plasma.

Ia mengungkapkan, pembangunan Bank Plasma direncanakan melalui kerja sama operasional dengan pihak swasta yang memiliki dukungan teknologi pengolahan plasma. Teknologi yang dibutuhkan dalam pengembangan tersebut masih dibahas bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kabupaten Cirebon turut dilibatkan dalam penyusunan konsep operasional Bank Plasma dan dipersiapkan menjadi lokasi prioritas penerapan program tersebut. Pengembangan fasilitas ini juga diarahkan untuk mendukung ketersediaan bahan baku imunoglobulin di dalam negeri.

Ia menyebut kebutuhan bahan baku imunoglobulin sebelumnya masih banyak bergantung pada pasokan dari luar negeri. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan Bank Plasma di tengah kebutuhan penguatan ketahanan bahan baku obat.

“Pandemi COVID-19 menjadi pengalaman bahwa ketika bahan baku imunoglobulin masih bergantung pada impor, ketahanan obat-obatan kita menghadapi tantangan,” katanya.

Melalui Bank Plasma, PMI Kabupaten Cirebon menargetkan pemanfaatan plasma donor dapat memberikan manfaat lebih luas bagi kebutuhan kesehatan. Program tersebut sekaligus diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendanaan baru untuk mendukung keberlanjutan kegiatan PMI Kabupaten Cirebon.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....