Manipulasi Absen Digital, 80 Persen ASN Cirebon Bakal Kena Sanksi Sedang
- 11 Jul 2026 13:43 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memprioritaskan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. Mayoritas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti memanipulasi absensi digital akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Penentuan sanksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam prosesnya, BKPSDM tetap mempertimbangkan hasil pemeriksaan, tingkat kejujuran ASN, serta rekam jejak kinerja masing-masing pegawai.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry R. Rumakito, mengatakan aturan disiplin mengaitkan kehadiran dengan kinerja pegawai. Hal ini karena ketidakhadiran menunjukkan tidak terlaksananya tugas yang menjadi tanggung jawab seorang ASN.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran yang terakumulasi selama tiga hingga 10 hari dapat dikenai hukuman disiplin ringan. Sementara itu, akumulasi 11 hingga 20 hari dikenai hukuman disiplin sedang, sedangkan 21 hingga 28 hari dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Ketika seseorang itu tidak hadir, sudah dipastikan dia tidak berkinerja. Ketika tidak hadir 21 sampai 28 hari, dia dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujar Meilan.
Menurut Meilan, evaluasi terhadap aplikasi presensi digital ini baru pertama kali dilakukan hingga menemukan adanya anomali manipulasi absensi. Oleh karena itu, pimpinan mengarahkan untuk mendalami setiap kasus terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.
Ia menambahkan, sekitar 80 persen ASN yang sedang diproses akan diprioritaskan untuk menerima hukuman disiplin sedang. Sanksi tersebut akan diberikan setelah seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) selesai dan diputuskan melalui rapat pertimbangan hukuman disiplin.
Meilan menjelaskan, rapat pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin akan dilakukan oleh tim pemeriksa gabungan. Tim ini terdiri atas unsur BKPSDM, atasan langsung, Inspektorat, serta Bagian Hukum untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, tim penilai tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan akhir. Setiap putusan nantinya tetap mempertimbangkan faktor yang meringankan maupun memberatkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing ASN.
Dalam proses pemeriksaan, BKPSDM juga memberikan kesempatan kepada ASN untuk menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan, termasuk ketika ada ASN yang membantah menggunakan aplikasi manipulasi absensi. "Hampir sebagian besar itu jujur menyampaikan ketika dipanggil oleh BKPSDM. Kalau memang menggunakan, mereka menyampaikan, tetapi kalau tidak menggunakan memang mereka membantah karena benar tidak menggunakan," kata Meilan.
Ia menambahkan kejujuran ASN menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan hukuman disiplin karena telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Menurutnya, ASN yang tidak kooperatif atau mempersulit jalannya pemeriksaan dapat memperoleh sanksi yang lebih berat dibandingkan ASN yang bersikap jujur dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meilan mengungkapkan, hasil pendalaman menunjukkan sekitar 80 persen ASN yang memanipulasi absensi sebenarnya tetap hadir dan bekerja hingga sore, bahkan memiliki kinerja baik. Sementara itu, 20 persen lainnya terbukti memang tidak hadir kerja, sehingga akan diproses dengan sanksi yang lebih berat.
Ia menambahkan, penilaian terhadap kinerja, perilaku, dan kontribusi ASN akan disampaikan langsung oleh atasan masing-masing. Laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi tim pemeriksa dalam menentukan sanksi yang proporsional sesuai tingkat pelanggaran pegawai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....