Kabupaten Kuningan Tidak Buka CPNS Umum 2026, Fokus Tuntaskan Tenaga Honorer K2

  • 30 Apr 2026 12:35 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umum pada tahun 2026. Kebijakan difokuskan pada penetapan kebutuhan ASN dengan prioritas penyelesaian tenaga non-ASN kategori R2 atau THL-K2 sebanyak 81 orang.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., di Kuningan, Rabu, 29 April 2026. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan lintas perangkat daerah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Beni Prihayatno menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penataan ASN yang lebih terarah. Sekaligus, upaya penyelesaian tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Pemerintah daerah menilai penyelesaian kategori R2 menjadi prioritas sebelum membuka formasi baru. “Tahun 2026 pemerintah daerah tidak membuka rekrutmen CPNS umum dan difokuskan pada penuntasan tenaga non-ASN kategori R2 yang terdata di BKN sebanyak 81 orang,” ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima RRI, Kamis, 30 April 2026.

Ia menyebutkan, kebijakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya kondisi fiskal daerah yang belum memadai, ketentuan dari Kementerian PANRB melalui regulasi yang berlaku, serta masa kerja tenaga non-ASN yang sebagian telah mengabdi lebih dari dua puluh tahun.

Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani sejumlah pejabat terkait pada Senin 30 Maret 2026. Keputusan itu juga telah diketahui Sekretaris Daerah, disetujui Wakil Bupati, dan ditetapkan oleh Bupati Kuningan.

Beni menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kuningan juga memiliki 4.267 PPPK paruh waktu yang menjadi perhatian dalam kebijakan kepegawaian ke depan. Penataan status kepegawaian akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Ke depan, kebijakan akan diarahkan pada pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” ucapnya. Ia menegaskan, penyelesaian tenaga non-ASN akan dilakukan bertahap dimulai dari kategori R2.

Kemudian, penyelesaian akan dilanjutkan ke kategori lainnya apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan. “Untuk saat ini kita selesaikan dulu kategori R2, nanti bertahap ke R3 dan R4 jika kondisi keuangan daerah sudah membaik, semua bergantung pada kemampuan fiskal daerah,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap penataan ASN dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan. Sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....