Komisi I DPRD Kuningan: Cabut Moratorium, Ancam Lingkungan
- 19 Nov 2025 18:36 WIB
- Cirebon
KBRN, Kuningan : Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan, M. Rohaman, menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan mencabut moratorium perizinan pembangunan perumahan. Kebijakan tersebut kembali mencuat setelah adanya program nasional penyediaan tiga juta rumah.
Rohaman menegaskan Pemkab Kuningan perlu melakukan kajian serius, terutama untuk wilayah Kuningan Kota dan Cigugur yang dinilainya memiliki sensitivitas tata ruang. Ia telah menerima informasi mengenai adanya pembahasan internal di lingkungan Pemkab Kuningan soal syarat tambahan bagi investor yang ingin membangun di kawasan perkotaan.
"Memang ada pembahasan terlebih dahulu terkait dicabutnya moratorium itu. Nanti bagi investor yang mau masuk ke Kecamatan Kuningan, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi," ungkap Legislator PDIP Perjuangan saat ditemui di DPRD Kuningan, Rabu (19/11/2025).
Ia menuturkan, persyaratan tambahan tersebut sedang dibahas antara OPD terkait dan Bupati Kuningan. Syarat itu terutama berkaitan dengan kewajiban investor menyediakan drainase yang memadai serta memastikan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam setiap proyek yang direncanakan.
Menanggapi isu dugaan suap yang sempat beredar terkait proses perizinan, Rohaman meminta semua pihak tidak gegabah dalam menuding tanpa dasar kuat. "Kita tidak bisa juga dong menjustifikasi seseorang tanpa bukti yang riil ataupun yang nyata," tegasnya.
Pihaknya menyampaikan pandangannya terkait lokasi pengembangan perumahan. Menurutnya, Kuningan Kota bukan kawasan ideal untuk pembangunan perumahan baru mengingat tingkat kepadatan penduduk yang sudah tinggi.
"Untuk Kecamatan Kuningan, bagusnya itu, ya, untuk investor yang bergerak di bidang developer, kalau menurut saya mah itu kan wilayah perkotaan, ya otomatis dari segi penduduk juga sudah padat. Lebih baik dialokasikan ke kecamatan-kecamatan yang lainnya," ujarnya.
Ia menilai pengalihan lokasi pembangunan penting untuk menjaga pemerataan pembangunan, mengurangi beban infrastruktur di pusat kota, serta memastikan tata ruang tetap terjaga. Pihaknya kemudian menyoroti Cigugur , terutama wilayah atas yang sejak awal ditetapkan sebagai kawasan konservasi, wisata, dan resapan air.
"Apalagi di Cigugur ke atas itu kan sudah jelas targetnya konservasi, wisata, dan resapan air. Kalau bisa mah, kalau dibuka bagi investor. lainnya hati-hati, deh. Lebih dikaji ulang kembali," katanya.
Pihaknya mengingatkan bahwa Kuningan memiliki 32 kecamatan dengan banyak kawasan yang masih memungkinkan untuk pengembangan perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Karena itu, ia meminta Pemda tidak terfokus hanya pada dua kecamatan yang sudah padat tersebut. "Saya mengingatkan ke Pemerintah Daerah agar segala sesuatunya dipertimbangkan ataupun dikaji ulang," saat menutup wawancara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....