Miras Dijual lewat COD, Mobil Bawa Ratusan Botol Terjaring Polres Majalengka
- 05 Okt 2026 16:50 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diduga mulai menggunakan pola distribusi baru untuk menghindari pantauan aparat. Penjualan dilakukan secara eceran dengan sistem cash on delivery (COD), sementara pengiriman miras dilakukan langsung kepada calon pembeli.
Modus tersebut terbongkar dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Majalengka pada malam Minggu. Polisi mengamankan total 262 botol miras dari berbagai lokasi, termasuk 106 botol yang ditemukan di dalam sebuah mobil.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, kendaraan roda empat tersebut awalnya dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Saat digeledah, polisi menemukan 106 botol minuman keras yang dibawa di dalam kendaraan.
"Dapat kami sampaikan bahwa dari hasil KRYD tersebut, kami mengamankan totalnya ada 262 botol minuman keras dari berbagai lokasi," ujar AKBP M Aldy, Senin 5 Oktober 2026
Dari hasil pemeriksaan, miras yang dibawa dalam mobil tersebut diketahui diperoleh dari luar Kabupaten Majalengka. Polisi kemudian mendalami pola penjualan yang digunakan.
Hasilnya, penjualan tidak lagi dilakukan secara terbuka. Pelaku memilih sistem eceran dengan metode COD, yakni miras diantarkan langsung kepada pembeli setelah terjadi transaksi.
Kapolres menyebut perubahan pola distribusi tersebut muncul setelah jajarannya selama sekitar dua bulan terakhir gencar melakukan operasi terhadap peredaran miras, narkotika, psikotropika dan obat keras terlarang.
"Sekarang terkait dengan teknik penjualan terhadap miras mereka berubah. Salah satunya seperti yang kita amankan saat ini, mereka dengan cara mengecer COD langsung kepada pembelinya," kata AKBP M Aldy.
Menurutnya, pola tersebut diduga digunakan sebagai cara untuk mengelabui petugas. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Dengan terjaringnya mobil yang membawa 106 botol miras, polisi kembali menunjukkan bahwa distribusi miras dengan pola pengantaran langsung tetap menjadi sasaran pemantauan dalam KRYD.
Selain mengamankan ratusan botol miras, Polres Majalengka juga memastikan proses hukum terhadap pelaku dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
"Minimal ke depan pelaku tidak akan mengulangi hal tersebut lagi," tegas Kapolres Majalengka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....