Pengedar Meterai Rekondisi Terancam Penjara Tiga Tahun
- 21 Agt 2026 11:07 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
Penindakan terhadap praktik meterai rekondisi dilakukan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP bersama Polda Metro Jaya dalam pengungkapan jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal di lima wilayah. Wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa meterai bekas pakai atau rekondisi, meterai palsu, mesin produksi, bahan baku, dan barang lain yang digunakan untuk memproduksi serta mengedarkan meterai ilegal. Investigasi dan penegakan hukum berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Selain produsen dan pengedar meterai rekondisi, produsen serta pengedar meterai palsu juga dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penegakan hukum terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan meterai diperlukan untuk melindungi penerimaan negara. Ia juga mengingatkan penggunaan meterai ilegal dapat berdampak terhadap kepastian hukum suatu dokumen.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” ujar Bimo Wijayanto.
DJP menjelaskan dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai atau rekondisi dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Pemilik dokumen diwajibkan melakukan pemeteraian kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencegah penggunaan meterai ilegal, masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada DJP atau aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....