Pembelaan Diri saat Menjadi Korban Kejahatan Dilindungi Hukum dengan Syarat

  • 06 Agt 2026 13:16 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Masyarakat yang melakukan pembelaan diri saat menjadi korban tindak kejahatan tidak serta-merta dapat dipidana, selama tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi diri dari ancaman yang nyata dan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum. Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon, Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA, dalam Dialog Cirebon Menyapa bertema Memperkuat Edukasi Hukum dan Langkah Preventif Aksi Main Hakim Sendiri yang disiarkan Pro 1 RRI Cirebon, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pembahasan tersebut muncul saat presenter menanyakan batasan antara tindakan pembelaan diri dengan penganiayaan apabila seseorang secara refleks melawan pelaku yang berusaha merampas barang miliknya. Menurut Elya, dalam kondisi tertentu korban memang dapat melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri maupun hartanya dari ancaman yang mengancam keselamatan.

Elya mengatakan seseorang yang melukai pelaku ketika mempertahankan diri memang secara perbuatan dapat memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan, namun pertanggungjawaban pidananya dapat gugur apabila terbukti dilakukan dalam rangka pembelaan diri. Ia menjelaskan penilaian tersebut nantinya ditentukan melalui proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Ketika korban itu pembelaan diri, misalnya saat dirampas atau ditodong, lalu membela diri hingga pelaku terluka, itu memang tindak melukai. Tetapi dalam hal ini bisa lepas untuk pemidanaannya," ujar Elya.

Ia menambahkan hukum memberikan perlindungan kepada setiap orang yang terpaksa melakukan tindakan untuk mempertahankan keselamatan dirinya dari ancaman yang nyata. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir selama tindakan yang dilakukan benar-benar merupakan bentuk pembelaan diri dan bukan tindakan balas dendam terhadap pelaku.

Menurut Elya, kasus-kasus serupa juga pernah terjadi dan pada akhirnya diputus sebagai tindakan pembelaan diri sehingga pelakunya tidak dijatuhi pidana. Ia menegaskan penentuan status tersebut tetap dilakukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

"Dalam pembelaan diri seperti itu memang dilindungi oleh hukum. Tinggal nanti pembuktiannya saja," ucap Elya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....