Empat Pelajar di Kuningan Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis

  • 22 Jun 2026 07:35 WIB
  •  Cirebon

RRI. CO.ID , Kuningan – Empat pelajar SMA Kabupaten Kuningan diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Polisi mengamankan 21 paket barang bukti dengan total berat 21,82 gram.

Keempat pelajar tersebut diketahui masih berstatus anak di bawah umur dan aktif bersekolah. Mereka diamankan setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening. “Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ditemukan kembali paket lainnya yang sebelumnya telah disebarkan di sejumlah lokasi,” ujar Jojo, Minggu, 21 Juni 2026.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan paket tembakau sintetis di beberapa titik wilayah Kelurahan Sukamulya, Cigadung, dan Cirendang. Selain 21 paket tembakau sintetis, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua botol bekas semprotan cairan sintetis, satu timbangan digital, uang hasil transaksi, empat unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen identitas.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para pelaku diduga menggunakan pola transaksi sistem tempel atau peta dengan menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Selain itu, transaksi langsung dengan sistem cash on delivery (COD) juga dilakukan.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada tiga pelajar lainnya yang diamankan di wilayah Kecamatan Kuningan. Dari tangan mereka, petugas kembali menemukan paket tembakau sintetis berikut alat pendukung dan uang yang diduga hasil penjualan.

Keempat pelaku kini menjalani proses hukum. Karena masih berstatus anak, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar. Pengawasan keluarga dan lingkungan sekolah dinilai penting untuk mencegah anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan ketentuan hukum terkait lainnya yang berlaku.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....