Polres Majalengka Bongkar Bisnis Narkoba dari Kamar Kos
- 08 Jul 2026 19:43 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka – Aparat kepolisian Polres Majalengka bergerak senyap, memburu jejak peredaran obat keras ilegal yang diam-diam mengancam generasi muda. Dari sebuah titik sederhana di pinggir jalan, tabir gelap itu perlahan tersingkap mengarah pada sebuah kamar kos yang menyimpan lebih dari sekadar kesunyian.
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal dalam operasi penindakan hukum. Aksi ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi publik dari bahaya laten sediaan farmasi tanpa izin edar.
Di bawah komando Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, serta dipimpin langsung Kanit I Ipda Addi Junia Permana, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (32), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan bermula pada Selasa pagi 7 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. AS dicegat saat melintas di wilayah Desa Buntu. Dari tas selempang hitam yang dibawanya, petugas menemukan 80 butir pil Tramadol, 80 butir pil Trihexyphenidyl, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi.
Namun, cerita tak berhenti di pinggir jalan itu. Pengembangan kasus membawa petugas menuju sebuah kamar kos di Dusun Gemah Ripah, ruang sempit yang tampak biasa, namun menyimpan rahasia besar.
Di dalamnya, tersembunyi rapi dalam dus sepatu hijau, petugas menemukan 1.176 butir pil Tramadol dan 590 butir pil Trihexyphenidyl. Total, sebanyak 1.946 butir obat keras ilegal siap edar berhasil disita.
Kamar kos yang seharusnya menjadi tempat beristirahat berubah menjadi titik distribusi gelap, menggambarkan bagaimana peredaran obat terlarang kini merambah ruang-ruang privat yang sulit terdeteksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur." Kami berkomitmen untuk memberantas Narkoba," ujarnya.
Ia menekankan bahwa peredaran obat ilegal, sekecil apa pun ruang geraknya, akan terus diburu hingga ke akar jaringan. Kini, penyidik Satres Narkoba masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasi ilegal tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....