Korban Penyekapan Telat Melapor, Pakar Hukum UGJ: Bukan Berarti Setuju

  • 01 Jul 2026 12:24 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon — Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun dinilai menunjukkan pentingnya pengakuan terhadap relasi kuasa dan manipulasi psikologis dalam proses penegakan hukum. Melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kondisi korban yang tidak mampu melapor akibat tekanan psikis kini telah diakui sebagai bagian dari dinamika kekerasan yang harus menjadi pertimbangan aparat penegak hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon sekaligus Direktur Panaripta Lawfirm, Siska Karina, S.H., M.H., mengatakan kasus seperti yang dialami YTR tidak dapat dipandang sebagai bentuk persetujuan korban hanya karena korban tidak segera melapor. Menurutnya, relasi kuasa yang dibangun pelaku dapat melumpuhkan kemampuan korban untuk meminta pertolongan selama bertahun-tahun.

Siska menjelaskan Undang-Undang TPKS Tahun 2022 telah memberikan pengakuan terhadap faktor-faktor yang menyebabkan korban tidak mampu melapor, termasuk adanya relasi kuasa yang dimanfaatkan pelaku. Hal tersebut menjadi landasan agar proses hukum lebih berpihak kepada korban dibanding hanya melihat keterlambatan pelaporan.

"Kalau melihat hukum kita sekarang ada Undang-Undang TPKS Tahun 2022. Di undang-undang tersebut disebutkan bahwa faktor yang menyebabkan korban tidak bisa melapor salah satunya adalah relasi kuasa. Maka dari itu, pengakuan korban ketika sudah ditemukan itu sudah cukup," ujar Siska. Rabu, 01 Juli 2026.

Ia menambahkan keberadaan Undang-Undang TPKS diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual maupun penyekapan yang disertai kekerasan berbasis relasi kuasa. Dengan demikian, proses hukum tidak lagi hanya berorientasi pada bukti-bukti konvensional, tetapi juga mempertimbangkan kondisi psikologis korban.

Kasus YTR menjadi salah satu contoh bagaimana kekerasan dapat berlangsung lama karena korban berada dalam kendali penuh pelaku, sehingga kehilangan keberanian maupun kemampuan untuk melarikan diri atau mencari bantuan. Situasi tersebut menurutnya perlu dipahami sebagai dampak dari kekerasan yang sistematis, bukan sebagai bentuk kesediaan korban untuk tetap berada bersama pelaku.

Di akhir keterangannya, Siska berharap penanganan kasus serupa ke depan semakin berorientasi pada perlindungan korban dan tidak lagi mempersoalkan keterlambatan pelaporan sebagai alasan melemahkan proses hukum. "Penegakan hukum harus melihat dari sudut pandang korban, harus ada perlindungan yang maksimal, menjamin pelaku memperoleh pertanggungjawaban pidana, korban dapat melakukan pemulihan. Jangan takut untuk melapor dan membantu sesama," kata Siska.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....